
Masalah Truk Tambang di Kalimantan Timur
Kasus truk tambang yang masih melintasi jalan umum di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyoroti hal ini saat melakukan peninjauan kesiapan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Balikpapan.
Imbauan untuk Pemilik Tambang
Agus Suryonugroho mengimbau para pemilik tambang agar mematuhi aturan dengan menggunakan jalur yang semestinya. Ia menegaskan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Tidak perlu dikejar-kejar. Gunakan jalur yang semestinya,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa pelanggaran akan dikenai teguran hingga somasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan Hukum Berbasis Teknologi
Dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif, Kakorlantas Polri mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia berharap ke depan, pelanggaran dapat terekam otomatis melalui sistem ETLE.
“Sukur-sukur kalau nanti bisa di-capture dengan ETLE,” kata dia. Saat ini, Kalimantan Timur baru memiliki 32 kamera tilang elektronik (ETLE), sehingga ia meminta provinsi dan kota merevitalisasi jumlahnya menjadi minimal 500 ETLE pada akhir 2026.
Integrasi Teknologi dan Layanan Digital
Agus menilai pentingnya integrasi kamera milik Dinas Perhubungan dengan ETLE milik kepolisian. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum melalui ETLE saat ini mencapai 95 persen, sementara tilang manual hanya 5 persen.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya optimalisasi layanan digital kepolisian, seperti aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak kendaraan dan layanan SIM tanpa harus datang ke Samsat. Transformasi digital harus sejalan dengan peningkatan kemampuan SDM.
Komitmen Keselamatan Pengguna Jalan
Tujuan akhir dari seluruh penegakan hukum adalah keselamatan pengguna jalan. Agus menyatakan bahwa ia tidak ingin bangga melakukan penindakan, tetapi ingin masyarakat tertib karena kesadaran sendiri. Ketertiban itu untuk keselamatan jiwa.
Desakan DPRD Kaltim
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, juga menyuarakan masalah ini. Ia mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas kendaraan tambang bertonase besar yang masih melintas di jalan umum.
Yenni mencontohkan kondisi di jalur Muara Komam–Batu Kajang di Kabupaten Paser yang dianggap tidak layak untuk dilintasi kendaraan tambang. Jalur tersebut memiliki banyak tikungan tajam serta tanjakan curam, membuatnya sangat berisiko kecelakaan.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan kendaraan tambang di jalan umum, termasuk konflik antara masyarakat dan perusahaan yang berujung pada tindakan kekerasan dan jatuhnya korban jiwa.
Kebutuhan Regulasi yang Kuat
Yenni menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan hak-hak warga. Ia menyarankan pemerintah pusat dan provinsi segera merumuskan regulasi resmi sebagai payung hukum larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang.
Dengan adanya aturan yang kuat, aparat di lapangan juga dapat bekerja lebih optimal dalam menegakkan kebijakan. Masyarakat jangan merasa dikhianati oleh negara. Negara harus berpihak pada keselamatan rakyat tentunya. Industri bisa tumbuh, tetapi bukan dengan mengorbankan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar