Kaleidoskop 2025: Aksi Arrogan Ormas Bakar Mobil Polisi di Harjamukti Depok

Peristiwa Pembakaran Mobil Polisi di Harjamukti, Depok

Pada Jumat (18/4/2025), terjadi peristiwa yang menggemparkan masyarakat Kota Depok. Aksi anarkistis dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya menyebabkan tiga mobil polisi dirusak dan dibakar di kawasan Harjamukti. Insiden ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang wibawa aparat penegak hukum serta masalah-masalah sosial yang tersembunyi di kawasan tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika 14 personel polisi dengan empat mobil menuju Kampung Baru, Harjamukti, untuk menangkap Tony Simanjuntak (45), Ketua GRIB Jaya ranting Harjamukti. Ia terseret dalam kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Saat tiba di lokasi, polisi menunjukkan surat perintah penangkapan. Namun, penangkapan tersebut mendapat perlawanan dari pelaku dan warga sekitar.

Warga melakukan pemukulan terhadap aparat serta menghalau mobil polisi dengan menutup portal jalan utama. Meski mobil polisi yang membawa Tony berhasil keluar dari lokasi dan kembali ke Polres Metro Depok sekitar pukul 02.30 WIB, tiga mobil lainnya tertahan di lokasi. Ketiga mobil tersebut kemudian dirusak, bahkan dibakar massa. Seluruh personel kepolisian dilaporkan selamat, meski beberapa di antaranya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya warga.

Tony sebagai Otak Pembakaran

Sehari setelah kejadian, Polda Metro Jaya menangkap lima anggota ormas yang terlibat langsung dalam aksi tersebut. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari menghasut warga, menghalangi dan menganiaya petugas, hingga merusak serta membakar mobil polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa Tony berperan sebagai otak di balik pembakaran mobil polisi. Perintah tersebut disampaikannya melalui panggilan video kepada RS saat Tony sudah berada di Polres Depok, sementara tiga mobil polisi lainnya masih dicegat warga di lokasi kejadian.

“Tony sempat melakukan panggilan video call kepada saudara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa tersangka Tony memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” ujar Wira, Senin (21/4/2025).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni VS, THS, S, dan MS, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.

Terungkapnya Warga Liar di TKP

Kasus pembakaran mobil polisi ini turut menyita perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meninjau langsung lokasi kejadian pada Selasa (22/4/2025). Dalam kunjungannya, Dedi menemukan fakta bahwa sebagian besar warga Kampung Baru memiliki KTP luar Depok dan telah menempati lahan yang bukan milik mereka selama puluhan tahun.

Status lahan Kampung Baru diketahui terpecah, yakni sekitar 1,5 hektare milik Pemerintah Kota Depok dan 3,5 hektare milik Sekretariat Negara. Selain itu, warga juga diduga menempati lahan milik perusahaan properti dan sebagian kecil milik BUMN tanpa izin.

Fakta Penduduk Liar di Kampung Baru

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan Hutagaol, warga setempat, yang memperkirakan jumlah kartu keluarga (KK) di Kampung Baru mencapai sekitar 450 KK atau 1.800 jiwa. Mayoritas warga masih ber-KTP Jakarta atau Bekasi. Ratusan KK itu tersebar di sepanjang Jalan Dahlan Raya, Jalan Dahlan I, Jalan Dahlan II, Jalan Dahlan III, dan Jalan Dahlan Ujung.

Ribuan warga tersebut diperkirakan masih berstatus penduduk luar Depok, terutama dari Jakarta dan Bekasi. Hutagaol sendiri mengaku masih ber-KTP Kranggan, Bekasi Selatan, sejak pertama kali menetap di Depok pada 2001.

Selama ini, Kampung Baru tidak memiliki struktur resmi RT dan RW. Warga mengandalkan sosok yang disebut sebagai ketua lingkungan, yang berfungsi sebagai penghubung kebutuhan warga dan memiliki pengaruh sosial yang kuat.

Saat ini, Pemerintah Kota Depok telah melakukan pendataan terhadap warga non-Depok di Kampung Baru dengan mencatat nomor induk kependudukan (NIK) dan KK. Ke depan, data tersebut akan digunakan untuk mengidentifikasi jumlah penduduk sekaligus memastikan status warga liar di Kampung Baru.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan