Kaleidoskop 2025: Pemangkasan Trading hingga Larangan Short Sell di BEI


nurulamin.pro, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan sejumlah peraturan penting sepanjang tahun 2025. Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari penghentian sementara perdagangan hingga penundaan transaksi short sell. Perubahan-perubahan ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika pasar modal yang terus berubah sepanjang tahun ini.

Berikut adalah beberapa aturan utama yang dikeluarkan oleh BEI sepanjang 2025:

1. Buyback Tanpa RUPS

Pada 18 Maret 2025, BEI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diambil untuk merespons tekanan pasar keuangan akibat dinamika global, terutama setelah IHSG mengalami pelemahan signifikan pada semester pertama tahun ini.

Pelembahan IHSG tercatat mencapai 21,28% dari titik tertinggi. Hal ini salah satunya disebabkan oleh pengumuman tarif perang dagang oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Dalam penerapannya, buyback tanpa RUPS merujuk pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 dan No. 29 Tahun 2023.

2. Penundaan Short Sell

Beberapa bulan setelah kebijakan buyback tanpa RUPS diterbitkan, BEI juga mengeluarkan aturan untuk menunda pelaksanaan transaksi short selling. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK No. S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025.

Menurut Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Irvan Susandy, penundaan ini dilakukan karena kondisi pasar global yang tidak pasti serta persiapan Anggota Bursa (AB) calon AB Short Selling yang masih dalam proses. BEI juga mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling.

Short selling adalah transaksi penjualan efek tanpa kepemilikan efek tersebut saat transaksi dilakukan. Transaksi ini biasanya digunakan saat pasar sedang turun (bearish) dengan menjual efek di harga tinggi dan membeli kembali saat harga turun.

3. Trading Halt Berubah

BEI juga mengeluarkan aturan terbaru mengenai trading halt sebagai respons terhadap penurunan IHSG setelah pengumuman tarif perang dagang Amerika Serikat. Aturan ini menyatakan bahwa BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit jika IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%. Jika penurunan lanjutan mencapai lebih dari 15%, BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit lagi.

Jika penurunan IHSG mencapai lebih dari 20%, BEI akan melakukan trading suspend hingga akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan dari OJK.

4. Penyesuaian Batas Auto Rejection Bawah

Selain itu, BEI juga melakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk berbagai jenis efek. Kini, ARB diatur menjadi 15% untuk seluruh rentang harga bagi efek berupa saham di papan utama, papan pengembangan, papan ekonomi baru, serta ETF dan DIRE.

Sebelumnya, BEI menetapkan ARB berdasarkan harga saham, seperti 35% untuk saham di harga Rp50–200, 25% untuk saham di harga Rp200–5.000, dan 20% untuk saham di atas Rp5.000.

Dengan adanya peraturan-peraturan ini, BEI berupaya meningkatkan stabilitas pasar modal Indonesia di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan