
Pada tahun 2025, kota Surabaya mengalami puncak konflik antara juru parkir (jukir) liar dengan para pengguna jasa. Masyarakat yang selama bertahun-tahun hanya bisa mengeluh akhirnya meminta Pemkot Surabaya untuk segera bertindak.
Kehadiran jukir liar menjadi tantangan besar bagi pemerintah setempat. Praktik ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga merugikan mereka. Para jukir ini sering kali menetapkan tarif lebih tinggi dari yang tertera di karcis. Di kawasan-kawasan ramai seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan, keberadaan parkir liar sangat mudah ditemukan.
Pemkot Surabaya tidak diam saja. Sepanjang tahun 2025, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk memberantas praktik parkir liar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah wajib menyediakan parkir gratis di minimarket serta penerapan sistem parkir digital. Berikut beberapa inisiatif yang dilakukan:
Kontroversi Penertiban Jukir Liar Minimarket
Pada pertengahan tahun 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan penyegelan terhadap halaman parkir puluhan minimarket karena membiarkan praktik parkir liar. Langkah ini menimbulkan kontroversi dan perbincangan publik. Video Eri saat sidak penertiban jukir liar di minimarket viral di media sosial dan mendapat respons beragam dari masyarakat.
Eri menjelaskan bahwa yang ditutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Ia menyatakan bahwa jika tidak ada tempat parkir, pembeli akan kesulitan untuk parkir. Namun, hal ini membuat toko modern tersebut juga harus menutup tokonya.
Untuk mengatasi masalah ini, Eri meminta setiap minimarket yang beroperasi di Kota Pahlawan menyediakan jukir resmi dengan seragam rompi logo perusahaan. Jika tidak patuh, Pemkot Surabaya siap menyegel lahan parkir sesuai Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.
Kabar baiknya, tujuh minimarket atau toko modern yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) Kota Surabaya sepakat untuk menggratiskan parkir bagi pelanggan. Toko-toko tersebut termasuk Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K-Mart, dan Family Mart. Mereka juga berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menyediakan petugas parkir resmi.
Larangan Parkir TJU untuk Tekan Kemacetan di Jalan Tunjungan
Jalan Tunjungan, selain dikenal sebagai kawasan wisata dan perbelanjaan, juga sering dikaitkan dengan kemacetan yang nyaris tak terelakkan. Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, penataan ulang kawasan wisata Jalan Tunjungan di sektor parkir penting dilakukan untuk menjaga keindahan kawasan.
Eri menjelaskan bahwa deretan kendaraan yang terparkir di tepi sisi kanan dan kiri jalan membuat wisatawan sulit menikmati suasana Jalan Tunjungan. Oleh karena itu, mulai 1 Agustus 2025, Pemkot Surabaya meniadakan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Wisata Jalan Tunjungan Romansa demi mengurai kemacetan.
Di sisi lain, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kantong-kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan Romansa. Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain Gedung Siola, Jalan Tanjung Anom, Gedung Tunjungan Elektronik Center, Jalan Genteng Besar, Kantor BPN, dan halaman Pasar Tunjungan. Total kapasitas kantong parkir resmi mencapai 490 mobil dan 2250 motor.
Parkir Digital, Jurus Pamungkas Atasi Jukir Liar di 2025
Di pengujung tahun 2025, persoalan parkir kembali mencuat setelah Anggota Komisi V DPR RI asal Surabaya, Arizal Tom Liwafa, menyoroti fenomena jukir liar di Surabaya. Kasus ini mendapat atensi Wali Kota Surabaya, sehingga Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mewajibkan sistem pembayaran nontunai berbasis kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll atau e-money, mulai Januari 2026.
Eri menjelaskan bahwa digitalisasi parkir menjadi kunci utama untuk mencapai transparansi pendapatan. Pemkot Surabaya akan memperlakukan parkir digital sebagai syarat wajib perizinan tempat usaha baru. Sistem parkir digital terbagi menjadi dua opsi: penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar.
Sebagai tahap awal, Pemkot Surabaya meluncurkan layanan parkir digital di Jalan Sedap Malam pada Jumat (19/12). Inovasi ini hadir untuk mengakhiri konflik di lapangan antara jukir, pengusaha, dan pelanggan. Dengan layanan parkir non-tunai, semuanya transparan dan tidak ada lagi jukir yang meminta lebih.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa parkir digital akan diuji coba secara masif hingga Januari 2026. Masyarakat dapat membayar menggunakan kartu e-Toll, e-Money, atau QRIS. Petugas parkir akan dibekali alat EDC atau aplikasi khusus di ponsel mereka. Targetnya, sistem ini sudah berlaku di 1.510 titik lokasi parkir dengan total 1.749 jukir resmi pada Februari 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar