
Pada tahun 2025, kota Surabaya menjadi pusat perhatian terkait konflik antara juru parkir liar dan para pengguna jasa. Selama bertahun-tahun, masyarakat hanya bisa mengeluhkan tindakan jukir liar yang sering kali menaikkan tarif lebih tinggi dari yang tercantum di karcis. Kini, masyarakat mulai memperkuat tuntutan kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengambil tindakan.
Praktik parkir liar di Surabaya masih menjadi tantangan yang harus segera diselesaikan. Tidak hanya meresahkan, praktik ini juga merugikan masyarakat. Jukir liar sering kali menetapkan tarif yang tidak sesuai dengan aturan. Di kawasan ramai seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan, keberadaan parkir liar sangat mudah ditemukan.
Pemkot Surabaya tidak tinggal diam. Sepanjang tahun 2025, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk memberantas praktik parkir liar. Salah satunya adalah kewajiban minimarket untuk menyediakan layanan parkir gratis dan penerapan sistem parkir digital.
Kontroversi Penertiban Jukir Liar Minimarket
Pada pertengahan tahun 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyegel halaman parkir puluhan minimarket karena membiarkan praktik parkir liar. Langkah ini menimbulkan kontroversi dan perbincangan publik. Video Eri saat sidak penertiban jukir liar di minimarket viral di media sosial dan mendapat beragam respons dari masyarakat.
Ada yang mendukung, ada pula yang kontra karena dinilai membebani pengusaha. Eri menjelaskan bahwa yang ditutup adalah tempat parkirnya karena tidak ada jukir resmi. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada tempat parkir, pembeli akan kesulitan mencari tempat parkir. Hal ini membuat toko modern tersebut juga menutup tokonya.
Untuk mengatasi masalah parkir liar, Eri meminta setiap minimarket yang beroperasi di Kota Pahlawan untuk menyediakan jukir resmi dan mengenakan seragam rompi logo perusahaan. Jika tidak patuh, Pemkot tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket sesuai Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir tanggal 2 Juni 2025.
Kabar baiknya, tujuh minimarket atau toko modern yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) Kota Surabaya sepakat untuk menggratiskan parkir bagi pelanggan. Toko-toko tersebut termasuk Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K-Mart, Family Mart. Mereka siap menyediakan petugas parkir resmi sesuai arahan Eri Cahyadi.
Larangan Parkir TJU untuk Tekan Kemacetan di Jalan Tunjungan
Jalan Tunjungan tidak hanya dikenal sebagai kawasan wisata dan perbelanjaan, tetapi juga sering dianggap sebagai lokasi kemacetan yang nyaris tak terelakkan. Menurut Eri Cahyadi, penataan ulang kawasan wisata Jalan Tunjungan di sektor parkir penting dilakukan untuk menjaga keindahan kawasan.
Eri menjelaskan bahwa deretan kendaraan yang terparkir di tepi sisi kanan dan kiri jalan membuat wisatawan sulit menikmati suasana Jalan Tunjungan. Oleh karena itu, per 1 Agustus 2025, Pemkot Surabaya meniadakan Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Wisata Jalan Tunjungan Romansa demi mengurai kemacetan.
Di sisi lain, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kantong-kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan Romansa. Total kapasitas kantong parkir resmi yang tersedia mencapai 490 mobil dan 2250 motor.
Parkir Digital, Jurus Pamungkas Atasi Jukir Liar di 2025
Di akhir tahun 2025, isu parkir kembali mencuat setelah Anggota Komisi V DPR RI asal Surabaya, Arizal Tom Liwafa menyoroti fenomena jukir liar di Surabaya. Persoalan peparkiran semakin memanas karena adanya sekelompok orang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas), yang memprotes penerapan parkir digital restoran mi terkenal.
Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dan mewajibkan sistem pembayaran nontunai berbasis kartu uang elektronik prabayar, seperti e-toll atau e-money mulai Januari 2026. Sistem parkir digital ini terbagi menjadi dua opsi: penggunaan palang otomatis atau penerapan pembayaran nontunai melalui kartu uang elektronik prabayar.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan bahwa parkir digital akan diuji coba secara masif hingga Januari 2026. Masyarakat dapat membayar menggunakan kartu e-Toll, e-Money, atau QRIS. Petugas parkir akan dibekali alat EDC atau aplikasi khusus di ponsel mereka. Targetnya, pada Februari 2026, sistem ini sudah berlaku di 1.510 titik lokasi parkir dengan total 1.749 jukir resmi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar