
Kalender 2026: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Totalnya mencakup 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, dan masyarakat umum dalam merencanakan cuti dan liburan.
Berikut adalah daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
17 Hari Libur Nasional 2026
- Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026 – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri 1477 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026 – Paskah (Hari Kebangkitan Yesus Kristus)
- Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026 – Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026 – Hari Raya Natal
8 Hari Cuti Bersama 2026
- Senin, 16 Februari 2026 – sehubungan Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026 – sehubungan Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026 – sehubungan Idulfitri
- Jumat, 15 Mei 2026 – sehubungan Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026 – sehubungan Iduladha
- Kamis, 24 Desember 2026 – sehubungan Natal
Berlaku untuk ASN dan Masyarakat Umum
Penetapan jadwal libur dan cuti bersama ini berlaku bagi seluruh ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa keputusan ini akan diikuti dengan Keputusan Presiden terkait cuti bersama ASN.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa penentuan libur nasional dan cuti bersama telah memperhatikan keadilan antarumat beragama. Ia menyatakan bahwa jumlah hari libur untuk setiap agama sudah seimbang, sehingga semua pihak dapat menikmati momen tersebut secara adil.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan teknis antar-kementerian dan diharapkan dapat berjalan baik. Dengan jadwal libur yang jelas, pemerintah berharap masyarakat, dunia usaha, dan ASN dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik sepanjang tahun 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar