
Pengumuman Kalender Libur Nasional untuk Bulan Desember 2025
Pemerintah telah menetapkan kalender libur resmi untuk bulan Desember 2025. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menjadi momen yang dinantikan oleh banyak pihak karena bertepatan dengan perayaan Hari Natal dan libur akhir tahun.
Kalender libur tersebut mencakup hari libur nasional, cuti bersama, serta masa liburan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sekolah di berbagai daerah Indonesia. Bulan penutup tahun ini menjadi momen yang sangat dinantikan karena berkaitan dengan perayaan Hari Natal, libur akhir tahun, sekaligus persiapan menyambut pergantian tahun ke 2026.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, satu tanggal merah yang jatuh di bulan Desember ditetapkan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Penetapan ini berlaku secara nasional dan menjadi hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk sektor pemerintahan, pendidikan, serta sebagian besar dunia usaha.
Sehari setelahnya, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian, masyarakat, terutama para pekerja di instansi pemerintah, memiliki kesempatan untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang di penghujung tahun.
Kombinasi antara tanggal merah, cuti bersama, dan akhir pekan menciptakan potensi long weekend selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Libur ASN Mengacu pada Keppres 2025
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan libur dan cuti bersama mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Artinya, ASN tetap berhak atas jatah cuti tahunan penuh meskipun menikmati cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Bahwa apabila terdapat ASN yang karena tuntutan tugas dan jabatan tidak dapat menikmati cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menjamin hak pegawai negara tetap terpenuhi walaupun harus bertugas di momen libur nasional.
Aturan Berbeda untuk Pegawai Swasta
Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki ketentuan tersendiri terkait cuti bersama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama bagi pekerja swasta diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Dengan kata lain, apabila seorang pekerja swasta mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2025, maka jatah cuti tahunan yang bersangkutan akan berkurang satu hari.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur operasional sekaligus mengelola hak cuti karyawannya sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Jadwal Libur Sekolah Tidak Seragam di 38 Provinsi
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, perhatian masyarakat juga tertuju pada jadwal libur sekolah akhir tahun. Tidak seperti tanggal merah yang berlaku nasional, libur sekolah bersifat tidak seragam dan ditentukan oleh masing-masing dinas pendidikan di tingkat provinsi.
Secara umum, sebagian besar pelajar di Indonesia mulai memasuki masa libur akhir tahun pada pekan ketiga Desember 2025, dengan tanggal awal yang variatif antara 19 hingga 22 Desember. Libur ini umumnya berlangsung hingga awal Januari 2026.
Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, mayoritas provinsi memulai libur pada 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, dengan jadwal masuk kembali bervariasi antara 2 hingga 12 Januari 2026. DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali umumnya kembali masuk sekolah pada 5 Januari 2026.
Sementara DI Yogyakarta memiliki masa libur lebih singkat dan kembali masuk pada 2 Januari 2026. Jawa Barat tercatat memiliki masa libur lebih panjang dengan masuk sekolah kembali pada 12 Januari 2026.
Di Pulau Kalimantan, beberapa daerah bahkan sudah memulai libur sejak 20 Desember, seperti Kalimantan Barat. Sementara Kalimantan Timur, Selatan, Tengah, dan Utara mengikuti pola umum mulai 22 Desember hingga 3 Januari.
Di wilayah Nusa Tenggara, NTB memulai libur pada 22 Desember, sedangkan NTT sudah lebih dulu libur sejak 20 Desember.
Untuk kawasan Pulau Sulawesi, hampir seluruh provinsi menetapkan libur dari 22 Desember hingga 3 Januari, meskipun terdapat perbedaan tanggal masuk. Sulawesi Barat, Tengah, dan Tenggara mulai masuk 2 Januari 2026, sementara Sulawesi Utara baru kembali belajar pada 7 Januari 2026.
Di wilayah Maluku dan Maluku Utara, masa libur berlangsung cukup panjang dari 22 Desember hingga 3 Januari, dengan jadwal masuk kembali antara 2 hingga 5 Januari 2026.
Sementara itu, di kawasan Papua dan Papua Barat, jadwal libur diketahui lebih bervariasi. Papua dan Papua Selatan memulai libur lebih awal, yakni 19 Desember 2025. Papua Pegunungan bahkan menikmati libur hingga 6 Januari 2026 dengan jadwal masuk 7 Januari.
Papua Barat Daya memulai libur pada 21 Desember hingga 4 Januari 2026. Hal ini mencerminkan fleksibilitas kebijakan pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebijakan lokal masing-masing daerah.
Di Pulau Sumatera, sebagian besar provinsi menetapkan libur mulai 22 Desember hingga awal Januari. Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan menetapkan jadwal hingga 4 Januari 2026. Beberapa wilayah seperti Jambi bahkan memulai libur lebih awal, yaitu dari 20 Desember.
Sementara Bangka Belitung hingga saat ini belum merilis jadwal resmi libur sekolah akhir tahun.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar