
Kalender Libur Desember 2025: Panduan Lengkap untuk Merayakan Akhir Tahun
Kalender libur Desember 2025 menjadi panduan penting bagi masyarakat Indonesia dalam merencanakan akhir tahun. Dalam kalender ini, terdapat berbagai tanggal merah, cuti bersama, libur Aparatur Sipil Negara (ASN), serta jadwal libur sekolah yang berlaku di 38 provinsi secara lengkap.
Bulan penutup tahun ini menjadi momen yang dinantikan banyak pihak karena berkaitan dengan perayaan Hari Natal, libur akhir tahun, sekaligus persiapan menyambut pergantian tahun ke 2026. Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara nasional dan daerah.
Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, satu tanggal merah yang jatuh di bulan Desember ditetapkan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan Hari Raya Natal atau Kelahiran Yesus Kristus. Penetapan ini berlaku secara nasional dan menjadi hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk sektor pemerintahan, pendidikan, serta sebagian besar dunia usaha.
Sehari setelahnya, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian, masyarakat, terutama para pekerja di instansi pemerintah, memiliki kesempatan untuk menikmati waktu libur yang lebih panjang di penghujung tahun.
Kombinasi antara tanggal merah, cuti bersama, dan akhir pekan menciptakan potensi long weekend selama empat hari berturut-turut, yakni mulai Kamis, 25 Desember hingga Minggu, 28 Desember 2025.
Libur ASN Mengacu pada Keppres 2025
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketentuan libur dan cuti bersama mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Artinya, ASN tetap berhak atas jatah cuti tahunan penuh meskipun menikmati cuti bersama yang telah ditetapkan pemeruntah.
Bahkan, apabila terdapat ASN yang karena tuntutan tugas dan jabatan tidak dapat menikmati cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menjamin hak pegawai negara tetap terpenuhi walaupun harus bertugas di momen libur nasional.
Aturan Berbeda untuk Pegawai Swasta
Berbeda dengan ASN, pegawai swasta memiliki ketentuan tersendiri terkait cuti bersama. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama bagi pekerja swasta diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan. Dengan kata lain, apabila seorang pekerja swasta mengambil cuti pada tanggal 26 Desember 2025, maka jatah cuti tahunan yang bersangkutan akan berkurang satu hari.
Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengatur operasional sekaligus mengelola hak cuti karyawannya sesuai kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Jadwal Libur Sekolah di 38 Provinsi
Selain hari libur nasional dan cuti bersama, perhatian masyarakat juga tertuju pada jadwal libur sekolah akhir tahun. Tidak seperti tanggal merah yang berlaku nasional, libur sekolah bersifat tidak seragam dan ditentukan oleh masing-masing dinas pendidikan di tingkat provinsi.
Secara umum, sebagian besar pelajar di Indonesia mulai memasuki masa libur akhir tahun pada pekan ketiga Desember 2025, dengan tanggal awal yang variatif antara 19 hingga 22 Desember. Libur ini umumnya berlangsung hingga awal Januari 2026.
Pulau Jawa dan Bali
DKI Jakarta menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Banten menetapkan libur 20 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Jawa Barat menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 12 Januari 2026. Jawa Tengah menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. DI Yogyakarta menetapkan libur 22–31 Desember 2025 dan masuk 2 Januari 2026. Jawa Timur menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Bali menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026.
Pulau Kalimantan
Kalimantan Barat menetapkan libur 20 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026.
Nusa Tenggara
NTB menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. NTT menetapkan libur 20 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026.
Pulau Sulawesi
Gorontalo menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 2 Januari 2026. Sulawesi Utara menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 7 Januari 2026. Sulawesi Selatan menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026.
Maluku dan Maluku Utara
Maluku menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 2 Januari 2026. Maluku Utara menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026.
Papua dan Papua Barat
Papua dan Papua Selatan menetapkan libur 19 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Papua Tengah menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Papua Pegunungan menetapkan libur 22 Desember 2025–6 Januari 2026 dan masuk 7 Januari 2026. Papua Barat menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 2 Januari 2026. Papua Barat Daya menetapkan libur 21 Desember 2025–4 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026.
Pulau Sumatera
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan menetapkan libur 22 Desember 2025–4 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Bengkulu menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Riau dan Kepulauan Riau menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Jambi menetapkan libur 20 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Lampung menetapkan libur 22 Desember 2025–3 Januari 2026 dan masuk 5 Januari 2026. Bangka Belitung belum merilis jadwal resmi libur sekolah.
Momen Strategis untuk Liburan dan Silaturahmi
Dengan jadwal libur yang cukup panjang, Desember 2025 menjadi momen strategis bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata, mudik, atau sekadar bersilaturahmi bersama keluarga. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik, mengingat potensi peningkatan volume kendaraan dan kepadatan di pusat-pusat transportasi serta kawasan wisata.
Keberadaan libur nasional, cuti bersama, dan liburan sekolah dalam waktu berdekatan diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata, perhotelan, transportasi, serta perdagangan ritel di akhir tahun. Bulan Desember 2025 pun diharapkan tidak hanya menjadi waktu istirahat, tetapi juga momentum merefleksikan perjalanan setahun penuh serta mempersiapkan langkah baru menuju tahun 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar