Kanwil Hukum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Posbakum dan Dorong Justice Restoratif di Polman

Kanwil Hukum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Posbakum dan Dorong Justice Restoratif di Polman

Penguatan Kapasitas Posbakum dan Penghargaan bagi Paralegal di Polewali Mandar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus memperkuat layanan bantuan hukum nonlitigasi di tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan pembinaan dan penguatan kapasitas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para paralegal dalam menyelesaikan masalah hukum secara efektif dan berbasis restorative justice.

Dalam rangka memperingati pentingnya peran paralegal, Kanwil Hukum Sulbar menggelar acara Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Posbakum serta penyerahan piagam kepada lima kepala desa dan lurah yang meraih penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) 2025 di Polewali Mandar. Acara ini digelar pada hari Kamis (11/12/2025) dan menjadi momen penting dalam upaya memperkuat sistem hukum di daerah tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Hukum Sulbar, John Batara Manikallo, mewakili Kakanwil Sunu Tedy Maranto, menyampaikan bahwa paralegal merupakan garda terdepan dalam penyelesaian masalah hukum nonlitigasi. Ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas mereka, terutama menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 yang sangat mengedepankan prinsip restorative justice.

Paralegal harus siap menghadapi perubahan regulasi tersebut. Mereka perlu diberi pelatihan dan pendampingan agar dapat menjalankan tugas dengan baik, ujarnya.

John Batara juga memberikan apresiasi kepada lima paralegal dari Polewali Mandar yang berhasil meraih penghargaan PJA 2025. Ia menyatakan bahwa Kanwil Hukum Sulbar akan terus memfasilitasi pendaftaran paralegal secara gratis dan memberikan pembinaan berkelanjutan.

Saat ini, Sulawesi Barat memiliki enam Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, termasuk satu OBH yang berada di Kabupaten Polewali Mandar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkab Polman, Agusniah Hasan Sulur, turut memberikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Hukum Sulbar. Menurutnya, dukungan tersebut telah membantu mencapai 100 persen pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan di Polewali Mandar.

Pendampingan dari Kanwil Hukum Sulbar sangat membantu dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, ujarnya.

Agusniah menekankan pentingnya kompetensi paralegal dan kolaborasi dengan OBH terakreditasi agar penyelesaian masalah secara nonlitigasi dapat berjalan efektif. Ia berharap keberhasilan lima PJA dari Polman dapat menjadi motivasi bagi lebih banyak aparatur desa untuk berpartisipasi dalam program ini.

Peran Posbakum dalam Penyelesaian Masalah Hukum

Posbakum memiliki peran penting dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat mendapatkan bantuan hukum tanpa harus menghadapi biaya mahal. Ini menjadi salah satu bentuk pemerataan akses keadilan di wilayah pedesaan.

Beberapa hal yang dilakukan oleh Posbakum antara lain:

  • Memberikan informasi tentang hak dan kewajiban masyarakat.
  • Melakukan mediasi dalam konflik antar warga.
  • Membantu masyarakat dalam proses hukum yang sederhana.
  • Mengedepankan prinsip restorative justice dalam penyelesaian kasus.

Dengan adanya posbakum, masyarakat tidak perlu menghadiri pengadilan untuk menyelesaikan masalah kecil. Hal ini meminimalkan beban psikologis dan biaya yang dikeluarkan.

Tantangan dan Peluang di Masa Depan

Meskipun telah dicapai banyak kemajuan, masih ada tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah kesadaran masyarakat tentang pentingnya bantuan hukum. Banyak warga yang belum memahami bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas para paralegal agar mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih baik. Dengan pelatihan yang intensif dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan para paralegal dapat menjadi mitra yang andal dalam penegakan hukum di tingkat desa.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan