Kanwil Kemenkum Pabar Selaraskan 4 Raperda Inisiatif DPR Kota Sorong

Kanwil Kemenkum Pabar Selaraskan 4 Raperda Inisiatif DPR Kota Sorong

Harmonisasi Empat Rancangan Peraturan Daerah di Kota Sorong

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) melakukan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh DPR Kota Sorong. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Lt 1 Kanwil Kemenkum Pabar, Kabupaten Manokwari, pada Rabu (10/12/2025). Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah.

Raperda Pertama: Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Raperda pertama yang dibahas adalah tentang penyelenggaraan perlindungan kekayaan intelektual. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pemilik kekayaan intelektual serta mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang lebih sehat, tertib, dan kompetitif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pelaku usaha kreatif dan inovatif di Kota Sorong.

Raperda Kedua: Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Raperda kedua fokus pada penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan mandat pemerintah daerah dalam menyediakan layanan penjangkauan, rehabilitasi, pemulihan, rujukan, dan mekanisme penanganan ODGJ terlantar. Dengan aturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan mental dan memastikan hak-hak ODGJ dilindungi secara maksimal.

Raperda Ketiga: Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman

Raperda ketiga membahas penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman. Fokus harmonisasi pada penegasan kewajiban pengembang dalam menyediakan PSU yang memenuhi standar teknis sebelum diserahkan ke pemerintah daerah. Aturan ini penting untuk menjamin kawasan perumahan memiliki infrastruktur yang layak dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penghuni.

Raperda Keempat: Pemberdayaan Potensi dan Sumber Daya Umat Beragama

Raperda keempat mengenai pemberdayaan potensi dan sumber daya umat beragama. Pembahasan mencakup penguatan peran umat beragama sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembangunan sosial, pendidikan, dan kemasyarakatan. Fokus harmonisasi pada pentingnya pemberdayaan yang inklusif dan berimbang. Regulasi ini juga diharapkan mendukung kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi kehidupan sosial di Kota Sorong.

Proses Harmonisasi dan Hasil Kesepakatan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Sorong dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar melalui dialog terbuka dan konstruktif sepanjang proses harmonisasi. Selama rapat tersebut, beberapa kesepakatan penting dihasilkan, antara lain:

  • Perbaikan redaksional untuk memastikan bahasa dan struktur Raperda lebih jelas dan mudah dipahami.
  • Penguatan dasar hukum agar Raperda memiliki landasan yang kuat dan relevan dengan regulasi yang ada.
  • Penyederhanaan sejumlah ketentuan operasional agar lebih mudah diterapkan dan diimplementasikan oleh pihak terkait.

Proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Raperda yang diajukan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sorong.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan