Kapan BSU Rp600.000 Cair Tahun 2026? Lihat Jadwal Terbaru!


nurulamin.pro, JAKARTA - Pertanyaan mengenai kapan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk bulan Januari 2026 akan cair terus muncul. Hal ini terjadi karena sebelumnya, pada pertengahan tahun 2025, banyak karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta mendapatkan bansos senilai Rp600.000 dari pemerintah. Namun, saat ini, para pekerja dengan gaji di bawah batas tersebut tampaknya harus menunggu lebih lama.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menyalurkan BSU lagi pada sisa tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan hal ini dalam sebuah pertemuan media di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar tentang pencairan BSU tahap kedua tidak benar.

“Saya tegaskan kembali, tidak ada sampai sekarang BSU tahap kedua,” ujarnya. Menurut data yang dirilis, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada sebanyak 15,25 juta orang selama bulan Juni dan Juli lalu.

Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 November 2025

Pekerja masih perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai kapan BSU Tahap II akan cair. Pemerintah meminta para pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, atau kanal BPJS Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, Kemnaker telah menyatakan bahwa BSU sebesar Rp600.000 tidak lagi direncanakan untuk diberikan. Namun, peluang tetap ada jika ada perubahan kebijakan di masa depan.

Syarat dan Cara Daftar BSU Januari 2026

Syarat Penerima BSU Rp600.000

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
  • Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Daftar BSU

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, salah satu syarat untuk mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika Anda termasuk golongan penerima upah. Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.

Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi link berikut ini: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan