Jadwal Puasa Ramadhan 2026 dan Persiapan yang Perlu Diperhatikan
Puasa Ramadhan 2026/1447 Hijriah diperkirakan tinggal 78 hari lagi. Berdasarkan maklumat dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/1.0/E/2025, awal puasa Ramadhan 2026 akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2025. Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Sementara itu, berdasarkan kalender Kementerian Agama (Kemenag), jadwal Puasa Ramadhan 2026 jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dikutip dari kalender hijriah yang dirilis oleh Kemenag Aceh, Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Puasa Ramadhan dan Idul Fitri oleh pemerintah akan mengacu pada sidang isbat, yang dilaksanakan tahun depan.
Persiapan Puasa Ramadhan 2026
Jelang Puasa Ramadhan 2026, ada satu hal yang paling penting untuk dipersiapkan, yakni tidak adanya tanggungan utang puasa tahun lalu. Bagi umat Muslim yang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya, sebaiknya segera melunasinya sebelum Ramadhan tiba.
Jika kamu belum mengganti puasa yang terlewat, berikut tata cara membayarnya melalui qadha Puasa Ramadhan. Qadha puasa adalah kewajiban bagi mereka yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, seperti haid, sakit yang menghalangi berpuasa, atau hal lain yang menyebabkan batalnya puasa.
Ketentuan dalam Mengqadha Puasa
Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa:
- Pertama, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadhan.
- Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berhutang lebih dari 1 hari.
- Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.
- Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadhan.
- Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.
- Keenam, qadha Puasa Ramadhan bisa digabung dengan puasa sunnah, namun niat yang dibaca harus qadha Puasa Ramadhan, sehingga utang puasa lunas, tapi tetap dapat pahala puasa sunnah di hari itu.
Sebagaimana dikutip dari Serambi Indonesia, dalam fatwa Nur ’ala ad-Darbi:
"Ketika ada orang yang hendak puasa wajib (qadha), bertepatan dengan puasa sunah, seperti puasa 10 hari pertama dzulhijjah, atau puasa arafah, atau puasa asyura, sekaligus puasa wajib, kami berharap dia mendapatkan pahala puasa wajib dan puasa sunah."
Hal yang sama juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Arab Saudi), ketika ditanya tentang menggabungkan niat puasa sunah dan puasa wajib:
"Boleh puasa hari arafah, sekaligus untuk puasa qadha, jika dia anda meniatkannya untuk qadha."
Pendakwah Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan bahwa niat qadha Ramadhan saja cukup, tak perlu digabung dengan niat puasa lain. Ia menegaskan:
"Ya Allah aku berniat makan sahur untuk niat qadha besok pagi. Jadi enggak perlu sebut banyak-banyak. Aku niat puasa qadha, sekaligus puasa senin, sekaligus puasa syawal, sekaligus puasa ini, sekaligus, enggak. Satu saja, nanti yang lain menyusul."
Bacaan Niat Mengganti Puasa Ramadan
Berikut bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala
Artinya: "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Fidyah
Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, orang meninggal, dan orang sakit parah yang jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Tata Cara Membayar Fidyah & Besarannya
Berdasarkan pendapat para ulama, besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons). Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah). Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin. Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.
Doa Niat Membayar Fidyah
Berikut bacaan niat membayar fidyah:
-
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah." -
Niat membayar fidyah bagi lansia dan orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah." -
Niat membayar fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
"Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah." -
Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati. Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati. Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar