
Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Masih Berjalan
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020 masih berlangsung. Kasus ini menjerat mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka utama. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa pihak lain juga terlibat dalam kejahatan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, memastikan bahwa penyidikan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. SP diduga melanggar pasal 55 ayat (1) KUHP, yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka kedua.
Proses Penyidikan yang Profesional
Bambang Yunianto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi oleh tekanan dari pihak luar.
"Kami tetap mengikuti SOP dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak bisa memberikan jadwal pasti untuk penetapan tersangka kedua," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menunggu hasil penyidikan dari penyidik sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan agar semua proses dapat berjalan dengan benar dan transparan.
Berkas Perkara Sudah Lengkap
Sebagai informasi, berkas perkara tersangka Sri Purnomo telah dinyatakan lengkap atau P21. Kejari Sleman pun telah melimpahkan tersangka beserta barang buktinya kepada penuntut umum. Pelimpahan berkas dilakukan pada Senin (8/12/2025).
Setelah berkas diterima, tanggung jawab perkara sepenuhnya beralih dari penyidik ke penuntut umum. Tersangka SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta.
Awal Mula Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kasus dana hibah pariwisata ini bermula pada tahun 2020, saat pandemi covid-19 melanda. Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi. Hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 46/TNK/07/2020.
Kejari Sleman menduga ada peristiwa pidana dalam penyaluran dana hibah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman kala itu memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Perbuatan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
Modus Tersangka SP
Modus yang digunakan oleh SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang tidak termasuk dalam desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Perbuatan SP ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10.952.457.030 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan DIY.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Terhadap Sri Purnomo, Kejaksaan menyangka dengan sangkaan primer pasal 2 ayat 1 Jucnto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan ini diubah dengan Pasal Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka juga diduga melanggar pasal subsider, yaitu pasal 3 Jucnto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana ditambah dan diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jucnto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terakhir, tersangka juga diduga melanggar pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar