Kapolda Minta "Late Check-Out" untuk Cegah Macet Puncak Bogor, PHRI: Kebijakan Hotel

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor Menjelaskan Kebijakan Nataru 2025

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan kolektif di internal organisasi terkait penerapan late check-out maupun diskon khusus restoran selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap imbauan Kapolda Jawa Barat untuk membantu mengurai kemacetan di kawasan Puncak Bogor saat masa natal dan tahun baru.

Sekretaris PHRI Kabupaten Bogor, Boboy Ruswanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing manajemen hotel, sesuai dengan kondisi operasional dan tingkat hunian di lapangan. Ia menyatakan bahwa rata-rata manajemen hotel sudah mempertimbangkan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing. Meski begitu, ia juga menambahkan bahwa ada kemungkinan bagi restoran untuk memberikan diskon selama masa liburan.

Kebijakan Check-In dan Check-Out Selama Nataru

Boboy menjelaskan bahwa pada periode peak season seperti Nataru, penerapan late check-out tidak selalu memungkinkan karena hotel harus melayani tamu berikutnya. Sistem check-in dan check-out yang beririsan membuat pengelola perlu menjaga kelancaran operasional.

Selain itu, karakteristik wisatawan Puncak juga turut mempengaruhi kebijakan ini. Menurutnya, tidak sedikit tamu hotel yang justru memilih check-out lebih awal karena ingin melanjutkan aktivitas wisata di beberapa tempat. "Sering kali tamu justru check-out lebih awal karena ingin berkunjung ke tempat-tempat wisata. Ini berkaitan dengan karakteristik wisatawan yang datang ke Bogor dan Puncak," ujarnya.

Diskon Restoran Selama Libur Nataru

Terkait usulan pemberian diskon restoran, Boboy menegaskan bahwa hal itu bukan kebijakan umum PHRI. Setiap hotel maupun restoran memiliki pertimbangan bisnis masing-masing dalam menentukan harga selama libur panjang. Ia menilai, periode libur Nataru merupakan momentum penting bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menutup kinerja okupansi pada hari atau bulan sebelumnya yang kurang optimal.

Namun demikian, ia menyatakan bahwa restoran ada kemungkinan untuk bisa memberikan diskon. Seperti diketahui, pada umumnya hotel memberi waktu check-out pada pukul 12.00 WIB, sementara saat itu arus lalu lintas di jalur puncak masih berlangsung dua arah. Sehingga, para tamu yang baru check-out akan menyebabkan kemacetan akibat pertemuan kendaraan di jalur alternatif menuju jalur utama.

Jika pihak hotel memundurkan waktu check-out atau late check-out pada pukul 14.00 WIB sesuai imbauan polisi, maka dimungkinkan arus balik dan datang bisa terpecah. Para tamu menuju jalur utama saat diberlakukan one way bisa lancar, begitu pula perjalanan tamu pulang menuju Jakarta menjadi lancar.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan