
Imbauan Kapolres Tana Toraja Terkait Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Di tengah persiapan perayaan malam pergantian tahun 2025–2026, Kapolres Tana Toraja, AKP Budi Hermawan, memberikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk tidak menggelar pesta kembang api selama malam tahun baru. Imbauan ini disampaikan setelah Kapolres memimpin Apel Kesiapan Pengamanan perayaan malam tahun baru di Plaza Kolam Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Rabu (31/12/2025).
“Kami tetap menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pesta kembang api. Kita tidak izinkan terhadap pesta kembang api,” tegas Kapolres kepada awak media.
Menurutnya, pihak kepolisian masih memberikan toleransi terhadap kembang api yang telah terlanjur dibeli oleh masyarakat. Namun, ada ketentuan tegas yang harus dipatuhi, khususnya terkait jenis dan cara penggunaan kembang api. “Kembang api yang tidak diperbolehkan itu yang dirakit sendiri. Itu sangat berbahaya dan tidak kami izinkan,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menegaskan adanya pembatasan lokasi penyalaan kembang api. Ia meminta masyarakat tidak menyalakan kembang api di area-area sensitif seperti dekat rumah sakit, tempat ibadah, serta lokasi-lokasi tertentu lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Ada ketentuan-ketentuannya. Jangan menyalakan kembang api di dekat rumah sakit, tempat ibadah, dan tempat-tempat yang bisa mengganggu masyarakat lain,” ujarnya.
Terkait tradisi pesta kembang api yang kerap digelar setiap tahun di kawasan Kolam Makale, Kapolres menyatakan kegiatan tersebut masih diberi kesempatan selama tidak membahayakan keselamatan umum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama tidak membahayakan, masih kami beri kesempatan. Tapi kalau ukurannya tidak sesuai aturan atau berpotensi membahayakan, kami akan memberikan sanksi tegas,” katanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan instansi terkait telah disiagakan dan dibagi ke dalam beberapa kelompok pengamanan. Suasana di kawasan Plaza Kolam Makale mulai ramai dikunjungi masyarakat yang datang untuk menunggu momen pergantian tahun, dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan guna memastikan perayaan berlangsung aman dan kondusif.
Kebijakan Kepolisian Mengenai Penggunaan Kembang Api
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mencakup:
- Penggunaan kembang api yang dilarang: Kembang api yang dirakit sendiri dilarang karena dianggap berbahaya dan tidak aman.
- Lokasi penyalaan kembang api: Penyalaan kembang api dilarang di area-area sensitif seperti dekat rumah sakit, tempat ibadah, dan lokasi yang dapat mengganggu masyarakat.
- Toleransi terhadap kembang api yang sudah dibeli: Meskipun dilarang, masyarakat yang sudah memiliki kembang api diberi toleransi selama tidak melanggar aturan.
Penyelenggaraan Acara Tahun Baru di Tana Toraja
Perayaan malam tahun baru di Tana Toraja tetap dilakukan dengan pengawasan ketat dari aparat keamanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama acara berlangsung.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian, diharapkan perayaan malam tahun baru dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar acara berjalan aman dan nyaman.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar