
Penjelasan Mahfud MD tentang Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan komentar terkait Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Perpol ini menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Mahfud, Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal 28 ayat 3 UU No. 2/2002 disebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini diperkuat oleh putusan MK.
Selain itu, Mahfud menyatakan bahwa Perpol juga bertentangan dengan UU No. 20/2003, khususnya Pasal 19 ayat 3 yang menyebut bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri sesuai ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri. Namun, UU Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Oleh karena itu, Mahfud menilai bahwa ketentuan Perpol tersebut harus diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan polisi.
Mahfud menjelaskan bahwa aturan ini berlaku karena ada batasan dalam bidang tugas dan profesi. Contohnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dari sipil ke sipil pun ada pembatasan.
Ia menekankan bahwa Perpol tersebut harus dipertimbangkan secara proporsional agar asas legalitas tidak bertentangan dengan fakta-fakta keluarnya peraturan tersebut. Mahfud menegaskan bahwa ia tidak berbicara sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tetapi sebagai seorang dosen hukum tata negara.
Kecaman Syamsul Jahidin atas Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Pemohon gugatan UU Polri di Mahkamah Konstitusi, Syamsul Jahidin, memberikan kecaman keras terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
Ini adalah makar. Sederhana saja, di pasalnya jelas melarang polisi aktif masuk jabatan sipil, kata Syamsul. Ia menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari UU No. 2/2002 tentang Polri, yang berada di bawah undang-undang. Oleh karena itu, ia menilai bahwa Perpol tersebut tidak lagi menjadi alat negara jika mengeluarkan aturan seperti itu.
Penjelasan Polri Mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dasar hukum tersebut termasuk UU No. 2/2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta UU No. 20/2003 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, juga menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri. Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Jika disetujui, Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK berdasarkan pertimbangan bahwa anggota Polri memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, serta tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
Penghindaran Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, ujar Trunoyudo.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar