
Penjelasan Mahfud MD dan Tanggapan Polri terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan komentar mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Perpol tersebut menetapkan aturan tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini menjadi sorotan karena dikeluarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Mahfud MD menilai Perpol tersebut bertentangan dengan dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika sudah berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini telah dikuatkan oleh putusan MK nomor 114 tahun 2025.
Kedua, Perpol juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 19 ayat 3 menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri.
Menurut Mahfud, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, sementara Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri. Oleh karena itu, ketentuan Perpol tersebut harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya melalui sebuah perkap.
Mahfud menjelaskan bahwa aturan ini tidak bermaksud untuk melarang Polri menjadi sipil, tetapi ada batasan dalam tugas dan profesinya. Contohnya, dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya.
Kritik dari Pemohon Gugatan UU Polri
Sementara itu, pemohon gugatan UU Polri di MK, Syamsul Jahidin, melontarkan kecaman keras terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ia menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK dan pengkhianatan terhadap konstitusi. “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” ujar Syamsul.
Ia menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara hierarkis berada di bawah undang-undang. “Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia sudah bukan alat negara lagi kalau mengeluarkan Perpol seperti itu,” pungkasnya.
Penjelasan Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah. Dasar hukum tersebut antara lain:
- UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri. Nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149.
Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan. Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak.
Menghindari Rangkap Jabatan
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar