Kapolri Terbitkan Perpol yang Izinkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah ini dilakukan hanya 29 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mundur atau pensiun terlebih dahulu.
Putusan MK tersebut, Nomor 114/PUU-XXIII/2025, dikeluarkan pada 13 November 2025. Gugatan diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama rekannya Christian Adrianus Sihite, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri. Namun, MK menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri untuk jabatan sipil.
Perpol yang Menyebabkan Kontroversi
Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025. Perpol ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri. Berikut daftar 17 Kementerian/Lembaga dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kecaman dari Pemohon Gugatan
Pemohon gugatan Undang-undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK), Syamsul Jahidin, mengecam keras langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Perpol tersebut. Ia menilai aturan Kapolri yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil itu sebagai bentuk pengkhianatan konstitusi dan murni makar.
Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar, kata Syamsul saat dihubungi wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, Perpol tersebut justru bertentangan dengan putusan MK dan UUD 1945. Syamsul menegaskan bahwa Perpol hanyalah turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dan aturan Perpol yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu secara hierarkis berada di bawah undang-undang.
Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia sudah bukan alat negara lagi kalau mengeluarkan Perpol seperti itu, pungkasnya.
Desakan agar Presiden Batalkan Perpol
Syamsul juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan Perpol tersebut. Menurutnya, UU Polri saat ini sudah sesuai dengan UUD 1945 dan semangat reformasi, sehingga tidak perlu ditambah aturan yang justru bertentangan dengan putusan MK.
Pernyataan Syamsul Jahidin mencerminkan keresahan publik terhadap konsistensi negara dalam menegakkan putusan MK. Polemik ini bukan sekadar soal jabatan sipil, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap komitmen reformasi dan supremasi hukum.
Dampak luas dari kontroversi Perpol Kapolri menegaskan pentingnya konsistensi antara putusan MK dan kebijakan eksekutif. Desakan agar Presiden turun tangan menunjukkan bahwa isu ini berdampak luas, bukan hanya bagi institusi Polri, tetapi juga bagi masyarakat yang menuntut kepastian hukum dan semangat reformasi tetap terjaga.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar