Kapolri keluarkan perpol: Polisi aktif bisa jabat di 17 kementerian


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang berkaitan dengan anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Perpol ini dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Perpol ini berisi aturan tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, seperti di kementerian, lembaga, atau instansi lainnya. Beberapa pasal utama dalam Perpol ini menjadi perhatian khusus, termasuk Pasal 3 yang menjelaskan kriteria penempatan, jenis lembaga, dan jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri.

Penugasan Anggota Polri di Lembaga Negara dan Internasional

Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri tidak hanya terbatas pada kementerian, tetapi juga bisa dilakukan di lembaga negara, organisasi internasional, serta kantor perwakilan asing yang berkedudukan di Indonesia.

Bunyi dari Pasal 3 Ayat (1) adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada:
a. kementerian/lembaga/badan/komisi; dan
b. Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.


Selain itu, Pasal 3 Ayat (2) merinci daftar 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditugaskan, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial. Berikut isi Pasal 3 Ayat (2):
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan pada:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi


Pasal 3 Ayat (4) menjelaskan bahwa jabatan yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Isi dari Pasal 3 Ayat (4) adalah sebagai berikut:
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Dengan adanya Perpol ini, diharapkan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi akan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan institusi yang meminta bantuan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi antara Polri dengan lembaga-lembaga pemerintah dan internasional.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan