
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Peraturan ini dikeluarkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Peraturan ini berisi aturan terkait penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi, seperti di kementerian, lembaga, atau instansi lainnya. Dalam peraturan ini, beberapa pasal utama menjadi fokus perhatian. Salah satunya adalah Pasal 3 yang menjelaskan kriteria penempatan, jenis lembaga, dan jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri.
Penugasan Anggota Polri di Berbagai Lembaga
Pasal 3 Ayat (1) menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri tidak hanya terbatas pada kementerian, tetapi juga dapat dilakukan di lembaga negara, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan asing yang berkedudukan di Indonesia.
Berikut bunyi Pasal 3 Ayat (1):
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan pada:
a. kementerian/lembaga/badan/komisi; dan
b. Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Selanjutnya, Pasal 3 Ayat (2) merinci daftar 17 kementerian/lembaga di mana anggota Polri aktif dapat ditugaskan, baik untuk jabatan manajerial maupun non-manajerial.
Berikut isi Pasal 3 Ayat (2):
Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan pada:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Badan Narkotika Nasional
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber Sandi Negara
- Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 3 Ayat (4) menjelaskan bahwa jabatan yang dapat ditempati oleh anggota Polri aktif harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Berikut isi Pasal 3 Ayat (4):
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Dengan adanya Peraturan Polri ini, diharapkan akan memperkuat kerja sama antara Polri dengan berbagai institusi pemerintah dan lembaga lainnya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan koordinasi dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan keamanan, hukum, dan pelayanan publik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar