Kapolri Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Batang Toru

Penyelidikan Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli

Kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Tapanuli, Sumatera Utara, kini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Sebelumnya, isu pembalakan liar muncul sebagai salah satu penyebab memperparah bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut. Banyak perusahaan dituding melakukan penebangan hutan secara ilegal, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam.

Bahkan, beberapa kayu gelondongan yang ditemukan memiliki potongan gergaji dan bukti dicabut dengan alat berat. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu. Tim gabungan Polri telah mengantongi calon tersangka terkait kasus ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikkan status penyidikan. Tersangka juga sudah kita temukan. Wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar," kata Sigit dalam pernyataannya di Aceh, Kamis (11/12/2025). Meski begitu, ia belum merinci apakah tersangka tersebut adalah perorangan atau perusahaan.

Sigit menegaskan bahwa Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup terus berupaya untuk mengungkap fakta-fakta terkait munculnya kayu gelondongan. "Sesuai arahan Presiden, Menhut juga datang. Kita bentuk satgas di Tapanuli. Tim semua saya minta bekerja dan segera di publish agar masyarakat bisa mendapatkan informasi," ujarnya.

Tim sedang turun ke lapangan dan akan menjelaskan lebih lanjut tentang proses penyidikan nanti. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyampaikan bahwa dasar peningkatan status kasus ini adalah ditemukannya dua alat bukti, termasuk adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir. "Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," jelas Irhamni.

Kerja Sama Tim Gabungan

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, BPDAS, dan BPN dalam proses pengungkapan. Menurutnya, ditemukan perubahan bentang alam yang signifikan sebelum dan sesudah bencana banjir menerjang kawasan itu.

Dua jembatan, Garoga dan Anggoli, tersapu arus deras. Di mana jalan penghubung yang sebelumnya utuh berubah menjadi aliran sungai baru. "Jadi jembatan Garoga dan jembatan Anggoli itu tersapu di situ di tengahnya putus. Yang tadinya jalan kemudian menjadi sungai," tambah dia.

Pemeriksaan lapangan menunjukkan penumpukan kayu di sejumlah titik, terutama di sekitar KM 6 dan KM 8. Bukaan lahan besar tampak jelas dari citra udara, disertai longsoran yang dianggap tidak terjadi secara alamiah. Kombes Fredya mengatakan tim gabungan menemukan satu buldoser dan dua ekskavator yang ditinggalkan tanpa operator.

Kekinian penyidik tengah mendalami operatornya dalam kegiatan itu. "Pada saat tim gabungan Bareskrim Dittipidter, kemudian Polda Sumut, berikut dengan teman-teman dari Kementerian/Lembaga Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan dari BPDAS, ini pada saat mendatangi KM 8, mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," tuturnya.

Dua alat berat itu kemudian diamankan. Penyidik dan tim ahli juga mengidentifikasi adanya kayu karet dan durian yang tercampur dengan material banjir. Selain itu, ahli menemukan kemiringan lahan yang seharusnya tidak boleh dilakukan aktivitas penanaman maupun pembukaan, namun tetap digarap.

"Jadi ada aturan untuk tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penanaman di area yang mempunyai nilai kecuraman tertentu. Derajat tertentu," ucap dia.

Aliran sungai kecil di kawasan tersebut tampak berubah arah setelah menerjang bukaan lahan, membawa kayu-kayu dari hulu dan membentuk muara baru yang bermuara kembali ke Sungai Garoga. Menurutnya, kondisi ini diyakini menjadi salah satu penyebab banjir yang kemudian menyapu infrastruktur di bawahnya.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 109 junto pasal 98 junto pasal 99 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU 6/2023.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan