Karena Sengketa Tanah, Pria di Lido Ditangkap Usai Ancam Bacok dengan Sajam

Karena Sengketa Tanah, Pria di Lido Ditangkap Usai Ancam Bacok dengan Sajam

Peristiwa Pengancaman dengan Senjata Tajam di Kabupaten Bima

Seorang pria berinisial N (44) yang tinggal di Desa Lido, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga. Korban yang terlibat dalam kejadian ini adalah A (45), seorang warga dari Desa Tolotangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/2/2025) di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Kejadian ini bermula dari perselisihan mengenai pemagaran tanah. Korban merasa tidak nyaman dan merasa terancam atas tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, SH, menjelaskan bahwa terduga pelaku N berhasil ditangkap pada Sabtu (3/1/26) saat sedang dalam perjalanan menuju Kota Bima. Menurut keterangan AKP Malik, kejadian ini bermula ketika korban diperintahkan oleh mertuanya untuk memagar sebidang tanah milik keluarga sekitar dua tahun lalu.

Saat korban berada di dalam rumah, terduga pelaku datang sambil berteriak dan mengancam korban dengan senjata tajam. “Terduga pelaku berteriak mengancam akan membacok korban hingga mati sambil mempertanyakan siapa yang memerintahkan korban memagar tanah tersebut,” ujar AKP Malik mengutip keterangan korban.

Mendengar teriakan tersebut, korban mengintip dari dalam rumah dan melihat terduga pelaku membawa parang dalam kondisi terhunus. Saat korban menjelaskan bahwa dirinya disuruh oleh mertuanya, terduga pelaku kembali mengancam sambil mengarahkan parang ke arah korban dan menyuruh memanggil mertuanya.

Rasa takut dan melihat kesempatan, korban kemudian melompat dari rumah dan melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyebab Perselisihan

Persoalan yang muncul dalam kasus ini adalah terkait pemagaran tanah yang dilakukan oleh korban. Sebelumnya, korban diperintahkan oleh mertuanya untuk memagar tanah milik keluarga. Hal ini menimbulkan ketegangan antara korban dan terduga pelaku, yang akhirnya memicu tindakan pengancaman.

Korban merasa tidak nyaman karena tindakan terduga pelaku yang dianggap sebagai ancaman. Oleh karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku.

Proses Hukum yang Dilalui

Setelah penangkapan, terduga pelaku N dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum. Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik, menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menuntut terduga pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kesimpulan

Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Kabupaten Bima menjadi peringatan penting bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan konflik secara damai. Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam menghadapi masalah yang muncul.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan