Peristiwa Mencoreng Dunia Pendidikan di Kota Padang
Kasus yang terjadi di Kota Padang kembali menggemparkan masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial S (58) tertangkap basah bersama mantan pelajar berinisial LVSZ (18) di kamar mandi masjid. Kejadian ini memicu reaksi keras dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab moral seorang guru.
Penangkapan di Kamar Mandi Masjid
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di sebuah kamar mandi masjid yang berada di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Saat itu, oknum guru ASN tersebut diketahui sedang bersama LVSZ (18), mantan pelajarnya. Keduanya diduga sedang melakukan hubungan sesama jenis ketika dipergoki oleh pengurus masjid dan warga sekitar.
Pengurus masjid dan warga langsung mengamankan keduanya dan menyerahkan mereka ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang beserta barang bukti seperti dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.

Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan rasa prihatin dan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa oknum guru tersebut telah dihentikan dari aktivitas mengajar sejak Selasa (16/12/2025) dan sedang menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif sekaligus tenaga pendidik.
“Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua,” ujar Habibul Fuadi saat dikonfirmasi pada Senin malam (15/12/2025).
Ia juga menekankan bahwa seluruh tahapan administrasi menuju pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik sedang berjalan. Guru tersebut dipastikan tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar di sekolah.

Tanggung Jawab Moral Seorang Guru
Habibul Fuadi menegaskan bahwa guru memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan di tengah masyarakat. Setiap perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.
Pihak Dinas Pendidikan juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua siswa, agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada pihak berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, membenarkan bahwa kedua terduga pelaku diamankan langsung oleh pengurus masjid dan warga setempat. Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN Guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar.
Usai tertangkap basah, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar