
Penyitaan sejumlah kartu Pokemon yang bernilai lebih dari 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 386 juta dari seorang traveler Singapura di Bandara Changi telah memicu perdebatan di kalangan wisatawan, khususnya dari Malaysia. Insiden ini menunjukkan bahwa banyak orang masih bingung dengan aturan bea masuk dan barang bawaan yang harus dilaporkan saat memasuki suatu negara.
Direktur Jenderal Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM), Datuk Anis Rizana Mohd Zainudin, menyampaikan bahwa kebingungan terhadap aturan ini terus berlangsung dan bisa menyebabkan masalah jika wisatawan salah memahami ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hampir semua barang yang dibawa masuk ke Malaysia sebenarnya dikenakan cukai, kecuali yang termasuk dalam pengecualian resmi.
“Barang pribadi bukan ‘rumus ajaib’ untuk otomatis bebas pajak,” ujar Anis, seperti dikutip dari laporan media setempat.
Kasus Penyitaan Kartu Pokemon

Insiden tersebut dimulai pada 10 Oktober 2025, ketika otoritas Bandara Changi menemukan ratusan kartu Pokemon dalam koper seorang pria Singapura berusia 25 tahun yang baru saja tiba dari luar negeri. Meski ia mengaku tidak membawa barang yang perlu dideklarasikan, nilai koleksi tersebut melebihi 30.000 dolar Singapura. Kasus itu kemudian dirujuk ke Bea Cukai Singapura untuk penyelidikan lebih lanjut, sesuai regulasi Undang-Undang Kepabeanan dan GST.
Temuan ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelancong Malaysia tentang apa saja yang sebenarnya terkena kewajiban cukai saat kembali ke negara mereka. Anis menjelaskan bahwa seluruh barang yang dibawa masuk, baik oleh wisatawan via udara, darat, maupun laut secara prinsip dikenakan bea masuk, cukai, dan pajak penjualan, kecuali jika barang tersebut memenuhi ketentuan dalam tiga perintah pengecualian:
- Customs Duty (Exemption) Order 2017
- Excise Duty (Exemption) Order 2017
- Sales Tax (Persons Exempted from Payment of Tax) Order 2018
Untuk pelancong udara, batas bebas cukai yang berlaku meliputi:
- 1 liter alkohol
- 3 potong pakaian baru
- 1 pasang sepatu baru
- Makanan senilai hingga 150 ringgit atau Rp 607 ribu
- Barang lain senilai total hingga 1.000 ringgit atau Rp 4 juta
Barang yang nilainya melebihi Rp 4 juta akan dikenakan cukai dengan tarif umumnya 10 persen dari nilai barang. Kartu perdagangan seperti Pokemon, kartu olahraga, dan kartu koleksi lainnya diklasifikasikan sebagai “playing cards” dalam tarif bea cukai. Jika nilainya melampaui batas Rp 4 juta, selisihnya wajib dikenakan cukai.
“Jika barang dibeli di luar negeri dan melebihi batas, maka cukai akan dikenakan, meskipun dianggap sebagai barang pribadi,” jelas Anis.
Risiko Jika Tidak Melapor

Anis menegaskan pentingnya mendeklarasikan semua barang yang dikenakan cukai sesuai Undang-Undang Kastam 1967 dan Peraturan Kastam 2019. Pelanggaran, termasuk tidak melaporkan barang kena cukai, barang terlarang, atau kelebihan mata uang, dapat berujung pada penyitaan dan investigasi lebih lanjut.
Barang yang paling sering disita di bandara Malaysia antara lain:
- Elektronik
- Pakaian branded
- Tas tangan
- Kosmetik & parfum
- Jam tangan & perhiasan
- Hadiah dan makanan
- Alkohol
Menurut Anis, banyak pelancong keliru mengira barang murah otomatis bebas pajak. “Tidak ada kelonggaran. Barang apa pun yang melebihi batas tetap dikenakan cukai,” tegasnya.
Untuk menghindari kejadian serupa, JKDM menyarankan pelancong untuk merujuk panduan resmi di situs web atau menghubungi pusat informasi 1300-888-500 sebelum bepergian. Meski green lane mempercepat proses bagi barang bebas cukai, pemeriksaan tetap dapat dilakukan kapan saja.
JKDM juga bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia, Imigrasi, Bank Negara Malaysia, dan pelaku industri untuk meningkatkan edukasi publik, termasuk melalui media sosial. Selain itu, departemen sedang mengembangkan platform eCustoms Traveller, sistem deklarasi digital yang bertujuan mempermudah proses pelaporan barang dan pembayaran cukai.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar