
Penangkapan Tersangka Penggelapan Uang Gaji Pekerja Kebun Kelapa Sawit
Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan uang gaji pekerja kebun kelapa sawit senilai Rp141.521.000. Tersangka berinisial TT (48) berhasil diamankan dalam waktu 24 jam setelah laporan masuk. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (9/12/2025).
Peristiwa ini bermula saat pelapor yang bernama Jalesdin Formel Vanden diminta bosnya untuk mendampingi proses pencairan dana gaji pekerja kebun kelapa sawit yang telah ditransfer melalui BRI Link. Dana sebesar Rp141.521.000 berhasil dicairkan pada Jumat (5/12/2025) dan diserahkan kepada dua saksi, berinisial F dan N, untuk disimpan di kantor kebun yang berlokasi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau.
Namun, pada pukul 18.20 WIB, pelapor mendapatkan informasi bahwa uang tersebut telah dibawa TT tanpa seizin siapapun. Panik dengan situasi tersebut, Jalesdin, F, dan N melakukan pencarian hingga ke tengah kebun. Upaya pencarian pun dilakukan hingga ke kecamatan lain, namun pelaku tidak ditemukan.
Pada Senin (8/12/2025), Jalesdin membuat laporan ke Polsek Kuantan Mudik. Tak lama setelah laporan masuk, IPTU Riduan Butar Butar menerima informasi bahwa TT telah lari ke Kota Palembang. Ia langsung memerintahkan tim Reskrim Polsek Kuantan Mudik dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Ronaldi Alpren untuk langsung bergerak menuju Palembang.
Setibanya di Palembang, tim melakukan koordinasi dengan Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Polsek Sako. Melalui bantuan alat teknologi IT dari Jatanras Polda Sumsel, keberadaan pelaku berhasil dilacak di kawasan Jalan Karya, tidak jauh dari Mapolsek Sako. Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan pada pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan TT (48) di sebuah warung tuak di kawasan tersebut.
Saat ditangkap, TT sedang asyik menenggak tuak di warung itu. Ia tidak melawan saat diamankan. Uang yang digelapkan masih tersimpan di dalam rekening dan belum sempat digunakan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua kartu ATM milik pelaku, satu STNK sepeda motor, serta satu lembar rekening koran atas nama saksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, TT mengakui bahwa uang hasil penggelapan masih tersimpan di dalam rekening dan belum sempat digunakan. Meskipun demikian, TT tetap dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan
Setelah ditangkap, TT dibawa ke Polsek Sako untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke Polsek Kuantan Mudik. Proses pemeriksaan dilakukan oleh petugas untuk memastikan semua fakta terungkap. Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan uang yang masih tersimpan di rekening.
Penangkapan ini menunjukkan kecepatan dan efektivitas tim gabungan dalam menangani kasus penggelapan uang gaji pekerja. Dengan bantuan teknologi IT, keberadaan pelaku dapat dilacak dengan cepat, sehingga mempercepat proses penangkapan.
Langkah Hukum yang Diambil
Meskipun uang yang digelapkan belum digunakan, TT tetap dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian dan penggelapan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak mengabaikan tindakan hukum meskipun uang belum digunakan. Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar