
Kasus Pembunuhan Ibu Kandung oleh Remaja di Bengkulu
Kasus dugaan pembunuhan ibu kandung oleh seorang remaja berinisial NR/NA (18) terjadi di Kota Bengkulu pada 2 Agustus 2025. Korban, YT (49), tewas saat sedang melaksanakan ibadah shalat Dzuhur di rumahnya. Penyidikan kasus ini akhirnya dihentikan karena pelaku tidak cakap hukum akibat gangguan kejiwaan.
Penyidikan Diakhiri Akibat Gangguan Jiwa
Penyidikan dihentikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan. Keputusan penghentian disahkan berdasarkan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatan yang dilakukannya tidak dapat dipertanggungjawabkan karena gangguan jiwa atau cacat perkembangan akal.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, melalui Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, membenarkan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Untuk tersangka N yang merupakan pelaku Pasal 338 KUHP, sudah kita lakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Karena kondisi yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli jiwa, sehingga perkara ini di kepolisian kita hentikan demi hukum," ungkap Ipda Revi Harisona.
Koordinasi dengan Rumah Sakit dan Dinas Sosial
Meski penyidikan dihentikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak berarti pelaku dilepas tanpa penanganan. Polisi telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) serta Dinas Sosial untuk memastikan pelaku mendapatkan penanganan lanjutan sesuai kondisinya.
"Cuman terkait status N, kita sudah koordinasi dengan RSKJ dan Dinas Sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan di RSKJ, yang selanjutnya akan dibina oleh Dinas Sosial," kata Revi.
Ia menambahkan, pelaku masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap di rumah sakit jiwa. Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaannya stabil dan mendapatkan terapi yang sesuai.
"Saat ini posisinya masih rawat inap, penanganan kejiwaan. Nantinya akan dikembalikan ke negara melalui Dinas Sosial," ujar Revi.
Pandangan Psikolog Forensik
Sementara itu, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Wilayah Bengkulu, Ainul Mardianti, menilai tindakan NR tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya gangguan jiwa dan tekanan sosial yang dialami pelaku.
Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dipahami secara utuh, terutama dari sisi psikologis pelaku.
"Saya sudah mendengar bahwa anak tersebut adalah salah satu pasien dari rumah sakit jiwa, dari keterangan berita yang beredar. Kalau demikian maka anak tersebut mengalami konflik emosional yang berkepanjangan," kata Ainul.
Ainul menjelaskan bahwa merawat pasien dengan gangguan jiwa tidak cukup hanya dengan pengobatan di rumah sakit. Setelah dinyatakan pulang dan menjalani rawat jalan, pasien tetap membutuhkan pengawasan ketat dari keluarga serta lingkungan sekitar.
"Untuk merawat pasien jiwa itu tidak semudah yang kita bayangkan. Sudah selesai pulang dan dibiarkan begitu saja. Harusnya ada pemantauan lebih teliti dari pihak keluarga setelah pulang," jelasnya.
Menurutnya, jika benar pelaku mengalami gangguan jiwa, maka tindakan pembunuhan tersebut bukan merupakan bentuk kesadaran penuh, melainkan reaksi dari kondisi psikologis yang tidak stabil.
"Kalau anak ini sehat, dia tidak akan punya niat untuk membunuh. Dia membunuh karena mengalami halusinasi. Dia merasa ada suara-suara yang menyuruh, ada objek yang tidak nyata. Itu semua bentuk gangguan yang membuat tindakan menjadi spontan tanpa rencana," tukasnya.
Nasib Dua Adik Pelaku
Di balik tragedi ini, ada kisah menyayat hati tentang nasib dua adik NR yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Keduanya kini harus hidup tanpa ibu, sekaligus menghadapi kenyataan bahwa kakak mereka terjerat proses hukum.
"Kalau kini masih bersedih, masih amburadul, belum tahu nanti seperti apa," ungkap Ujang, ayah kandung pelaku sekaligus suami korban.
Menurut Ujang, pascaperistiwa tersebut kondisi psikologis kedua anaknya belum stabil dan mereka masih kerap menangis saat teringat ibunya. Ia bersama keluarga berusaha menenangkan mereka agar tidak larut dalam kesedihan.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berinisial NR (18) di Kota Bengkulu diduga membunuh ibu kandungnya, YT (49), saat sedang melaksanakan salat Dzuhur, Sabtu (2/8/2025) siang. Peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB, korban sedang melaksanakan salat Dzuhur di rumah saat kejadian berlangsung. Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun nurulamin.pro, korban tewas setelah dipukul oleh pelaku menggunakan batu cobek. Setelah korban tersungkur, terduga pelaku langsung menusuknya dengan pisau dapur. Korban diduga tewas di tempat.
Terduga pelaku kemudian keluar rumah dan berlari ke rumah salah satu tetangganya. Di sana, ia menceritakan kepada dua tetangganya bahwa telah membunuh ibu kandungnya. Ia juga membawa kedua adiknya untuk dititipkan kepada tetangganya dan meminta mereka menjaga adik-adiknya.
"
"
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar