
Perkembangan Terbaru dalam Kasus ASN yang Diduga Menyebarluaskan Data Pribadi
Kasus yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Riwalni Lomboan (47), tidak hanya terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi. Proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan bahwa ia berpotensi menghadapi tuntutan tambahan terkait dugaan penyebaran fitnah dan intimidasi.
RL, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan kunjungan ke tempat kerja korban serta sejumlah kerabatnya. Dalam kunjungan tersebut, ia disebut menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang dinilai merusak kehormatan korban. Selain itu, kehadiran suami RL yang merupakan anggota kepolisian dalam beberapa pertemuan dianggap sebagai tindakan yang memberi tekanan psikologis terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Safrizal Walahe, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan RL tidak lagi sekadar berkaitan dengan isu awal. Ia menegaskan bahwa jika tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan, maka hal tersebut masuk pada wilayah fitnah dan pencemaran nama baik — yang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.
“Perbuatannya telah melewati isu penyalahgunaan data pribadi. Jika tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan, itu masuk pada wilayah fitnah dan pencemaran nama baik — dan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri,” ujar Safrizal pada Jumat, 2 Januari 2026.
Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan setelah RL menyandang status tersangka. Kondisi ini dianggap sebagai faktor yang memberatkan karena berpotensi mengganggu proses hukum. Safrizal menegaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan laporan baru ke kepolisian.
“Kami mengumpulkan bukti dan saksi. Setiap serangan terhadap kehormatan seseorang — baik di ruang digital maupun sosial — memiliki konsekuensi hukum. Tidak ada impunitas,” katanya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal dari laporan SCM (40) ke Polres Kotamobagu pada 22 September 2025. RL diduga mengunggah foto yang memuat data pribadi korban, termasuk nomor kontak, melalui akun Facebook pribadinya dengan narasi yang dinilai menyesatkan.
Perbuatan itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang melarang pengungkapan data pribadi tanpa hak. Selain ancaman pidana, unggahan tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terbukti mengandung unsur pencemaran nama baik.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik Polres Kotamobagu menetapkan RL sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP I Dewa Gede Dwiadyana, pada 15 Desember 2025.
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya singkat.
Langkah Hukum yang Sedang Dilakukan
Saat ini, pihak korban sedang mempersiapkan laporan tambahan terkait dugaan penyebaran fitnah dan intimidasi. Safrizal menjelaskan bahwa mereka sedang mengumpulkan bukti dan saksi untuk mendukung laporan tersebut. Ia menekankan bahwa setiap tindakan yang merusak kehormatan seseorang, baik secara digital maupun sosial, memiliki konsekuensi hukum.
Selain itu, kuasa hukum korban menilai bahwa kehadiran suami RL dalam beberapa pertemuan bisa menjadi indikasi adanya tekanan psikologis terhadap korban. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan perkembangan terbaru ini, kasus yang melibatkan RL semakin kompleks dan memerlukan penanganan yang lebih teliti agar keadilan dapat ditegakkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar