Kasus BRN Terungkap, Sindikat Sewa Mobil Diduga Terlibat

Kasus BRN Terungkap, Sindikat Sewa Mobil Diduga Terlibat

Latar Belakang Pengeroyokan yang Melibatkan Buser Rentcar Nasional (BRN) dan Ormas Sakera

Pada Senin, 22 Desember 2025, terjadi kejadian pengeroyokan yang melibatkan sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) Sakera. Kejadian tersebut berlangsung di jalan pinggir kampung masuk Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sekira pukul 01.00 WIB. Menurut informasi yang diperoleh, ada hal yang menjadi penyebab utama dari kejadian ini, yaitu adanya dugaan jaringan penggelapan dan penadahan mobil rental.

Salah satu unit mobil yang menjadi perantara dalam kejadian ini adalah Toyota Innova Reborn yang dikemudikan oleh Ali Ahmad. Mobil tersebut merupakan milik salah satu anggota BRN yang disewa oleh seseorang bernama Kiki. Saat mobil hendak diambil lagi oleh pemiliknya, Ali Ahmad tidak terima dan meminta bantuan puluhan oknum Ormas Sakera, yang kemudian menyebabkan pengeroyokan.

Penyewaan Mobil dan Keterlibatan Orang Tertentu

H Faisol, selaku pengelola usaha rental yang mobilnya dikuasai oleh Ali Ahmad, menjelaskan secara rinci tentang akar masalah kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa mobil Toyota Innova Reborn yang dikuasai oleh Ali Ahmad adalah mobil yang disewa dari tempat usaha rentalnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Penyewa mobil tersebut adalah Kiki, warga Kedaung, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kiki menyewa mobil tersebut sejak Selasa, 16 Desember 2025, dengan harga sewa per hari Rp 450 ribu. Rencananya, Kiki akan menyewa mobil selama 3 hingga 4 hari. Namun, selama masa sewa tersebut, H Faisol mendapat kabar jika Kiki diamankan oleh pengusaha rental lain karena kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Mendengar informasi tersebut, H Faisol mencoba menghubungi Kiki melalui ponsel, tetapi tidak mendapatkan respons. Ia kemudian datang ke rumah Kiki di Rungkut Surabaya, namun Kiki tidak ada di tempat. H Faisol hanya bertemu dengan orang tua Kiki.

Pencarian Mobil dan Peristiwa Pengeroyokan

Berdasarkan informasi dari GPS, mobil tersebut berada di Pandaan, Pasuruan. H Faisol lalu berkoordinasi dengan BRN Pasuruan untuk meminta bantuan agar mobil dapat diamankan. Pada Minggu (21/12/2025), H Faisol bersama BRN berangkat ke Pasuruan untuk mencari posisi mobil Innova yang disewa oleh Kiki.

Saat tiba di Pasuruan, H Faisol menemukan bahwa salah satu GPS yang terpasang di mobil sudah diputus. Lokasi mobil berdasarkan GPS berada di Bangil, Pasuruan. Setelah melakukan pengejaran, mobil ditemukan di Sukorejo. Saat ditemukan, plat nomor mobil sudah diganti. Stiker BRN masih ada, tetapi ditumpuk dengan stiker BRN Sakera.

Ali Ahmad, yang membawa mobil tersebut, tidak mau keluar dari dalam mobil. Ia hanya sibuk dengan ponselnya, mungkin sedang menghubungi orang lain. Tidak lama kemudian, Ali keluar dan melempar kunci mobil ke sawah. Ia berkata, "dudu aku.. dudu aku. Aku mek gadeni (bukan aku.. bukan aku. Aku cuma terima gadai)."

Serangan dari Ormas Sakera

Tidak lama setelah itu, segerombolan orang yang diketahui dari Ormas Sakera datang. Dari hitungan H Faisol, jumlah mereka lebih dari 60 orang. Salah satu dari mereka berkata, "Siapa yang pegang anak buahnya." H Faisol dan tim BRN tidak ada yang memegang, sehingga mereka langsung menyerang.

Karena kalah jumlah, tim BRN berlari menyelamatkan diri. Termasuk H Faisol yang berlari masuk ke dalam mobil dan mengunci rapat. Ada yang mengancam akan menyerang dengan clurit dan bondet. Situasi saat itu sangat panas, dan H Faisol ditawur oleh banyak orang, termasuk Ali yang mukulnya.

Korban dan Tindakan Lanjutan

Dari kejadian tersebut, beberapa unit mobil anggota BRN mengalami kerusakan. Korban luka-luka juga dialami anggota BRN. H Faisol menyebutkan bahwa ada 7 unit mobil anggota BRN yang rusak. Korban luka-luka banyak, termasuk Irwan yang harus dirawat intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti jatuhnya korban dari Buser Rentcar Nasional (BRN), Yosia Calvin Pangalela (39 tahun) selaku Ketua BRN Jawa Timur melapor ke Polres Pasuruan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tanggal 24 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP.

Tuntutan Hukum dan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam kesempatan yang sama, salah satu Tim Kuasa Hukum Yosia Calvin Pangalela, Dodik Firmansyah, mendesak Polres Pasuruan agar memeriksa Ali Ahmad dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. Karena mobil rental yang dikelola H Faisol dikuasai oleh Ali Ahmad.

"Polres Pasuruan harus periksa Ali dengan pasal 480. Patut diduga kuat, ini melibatkan sindikat dugaan penggelapan mobil. Indikasinya, plat nomor diganti dan dipalsu. GPS dilepas. Telusuri, kok bisa mobil Innova sampai ke tangan Ali," tegas Dodik Firmansyah.

Terkait dengan dugaan gadai mobil tersebut, dibenarkan oleh Feby Morena dalam pernyataannya melalui video di Instagram @ana_febyanti_p. Ali Ahmad merupakan anak buah Feby Morena, yang pada saat kejadian pengeroyokan, Feby Morena berada di lokasi kejadian.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan