Kasus Chromebook: PH Pastikan Dana Rp 809 M Tak Terkait Jabatan Nadiem

Kasus Chromebook: PH Pastikan Dana Rp 809 M Tak Terkait Jabatan Nadiem

Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Mengenai Dana Rp 809 Miliar

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Ia menyatakan bahwa aliran dana sebesar Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan Nadiem merupakan transaksi internal antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, tanpa hubungan dengan kebijakan kementerian.

Dodi juga menekankan bahwa kekayaan Nadiem justru menurun sebesar 51 persen selama menjabat sebagai menteri. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima oleh kliennya. Ia menegaskan bahwa semua fakta akan dibuka saat sidang, dan tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan sebesar Rp 809 miliar adalah tidak benar.

Nama Nadiem dalam Surat Dakwaan

Nama Nadiem disebut dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Bahkan, menurutnya, harta kekayaan Nadiem mengalami penurunan signifikan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Investasi Google di PT AKAB

Terkait investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), Dodi menegaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS di Kemendikbudristek. Ia menjelaskan bahwa hampir 70 persen investasi Google di PT AKAB terjadi pada 2018, sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Transfer dana sebesar Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi korporasi internal. Tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbudristek. Ia menambahkan bahwa transaksi tersebut merupakan langkah administratif perusahaan dalam rangka tata kelola korporasi (corporate governance) menjelang penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek telah merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp 621 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809,5 miliar. Jaksa juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief selaku konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, tanpa evaluasi harga serta survei kebutuhan, sehingga perangkat tersebut tidak optimal digunakan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan