
Penjelasan Awal Kasus Pembunuhan Mahasiswi
Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD, 20 tahun, telah menimbulkan perhatian besar dari masyarakat. Anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, MS terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Menurut Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, MS dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hal ini dikarenakan tersangka sempat mengambil perhiasan korban. Proses penyidikan dilakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa semua unsur hukum terpenuhi.
Proses Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Dari hasil otopsi terhadap jasad korban, ditemukan luka lebam di leher dan cairan sperma pada bagian kemaluan korban. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kota Banjarbaru.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk CCTV yang menunjukkan mobil tersangka berhenti di lokasi sebelum membuang jasad korban. Barang-barang milik korban seperti sepatu, kunci motor, celana dalam, helm, perhiasan, dan telepon seluler juga turut diamankan.
Adam menjelaskan bahwa tersangka sempat membuang telepon seluler milik korban ke rawa-rawa sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Bahkan setelah pengungkapan, tersangka sempat beralibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tidak ada pelaku lain, sehingga tersangka adalah pelaku tunggal.
Pelanggaran Etik Profesional
Selain pidana umum, tersangka MS juga melanggar kode etik profesi. Komisaris Besar Polisi Hery Purnomo, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalsel, menyatakan bahwa MS melanggar Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, termasuk beberapa pasal lain serta peraturan perundang-undangan terkait.
Hery Purnomo menjelaskan bahwa tersangka dapat dipecat dari anggota Polri karena pelanggaran yang sangat berat. Meskipun proses pidana masih berjalan, Propam akan segera mengambil langkah cepat dalam proses pemecatan sesuai dasar hukum yang mengatur kode etik profesi.
Sidang kode etik akan dilaksanakan pada Senin (29/12). Pihak Propam membuka kesempatan bagi para pihak, termasuk wartawan dan pihak ULM, untuk hadir. Mereka menegaskan akan menjaga kredibilitas Polri dalam kasus ini.
Motif Pembunuhan
Polda Kalsel mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini berkaitan dengan cinta segitiga. Tersangka sudah melakukan sidang pernikahan dengan calon istrinya, sedangkan korban merupakan teman dari calon istrinya. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pembunuhan terjadi karena motif asmara.
Peristiwa ini dimulai pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban dan tersangka bertemu di perempatan mali-mali, Kabupaten Banjar. Korban datang menggunakan motor, sedangkan tersangka menggunakan mobil berwarna merah. Korban memarkir motor di sebuah supermarket, lalu naik mobil yang dikendarai tersangka.
Pada pukul 21.00 WITA, tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu, Banjar. Calon istri tersangka menelepon berulang kali. Tersangka sempat membawa korban singgah ke rumah sekitar pukul 23.00 WITA. Setelah itu, korban dan tersangka melakukan hubungan badan di tempat kejadian perkara (TKP) di Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Setelah hubungan badan, terjadi cekcok mulut. Korban mengancam akan melaporkan tersangka ke calon istrinya karena telah melakukan hubungan badan. Tersangka panik dan langsung mencekik leher korban. Akibatnya, korban lemas dan meninggal dunia karena kehabisan nafas.
Tersangka berencana membuang jasad korban di sungai bawah jembatan STIHSA Banjarmasin. Namun, saat tiba di lokasi, tersangka melihat ada gorong-gorong terbuka tepat di depan mobil. Jasad korban akhirnya dibuang ke gorong-gorong tersebut. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan membuang semua barang bukti, termasuk perhiasan, tas, dan telepon seluler milik korban.
Akhirnya, pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, jasad korban ditemukan petugas kebersihan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Jasad korban dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk proses otopsi.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi akhirnya mempercepat penangkapan tersangka MS di Kota Banjarbaru, pada malam harinya. Adam Erwindi menjelaskan bahwa tersangka emosi dan panik sehingga tega membunuh korban.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar