Kasus Dana Hibah Wisata Sleman: Sri Purnomo Diadili

Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan tersangka mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), ke penuntut umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dalam status P21, sehingga tanggung jawab perkara beralih dari penyidik ke penuntut umum.

Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (8/12/2025), mencakup tersangka beserta barang bukti. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa SP tetap ditahan selama 20 hari ke depan dan segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi. Dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/TNK/07/2020.

Namun, Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, SP selaku Bupati kala itu memberikan hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf Nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Modus Penyalahgunaan Dana

Modus yang dilakukan SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada 27 November 2020. Peraturan tersebut mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah berupa kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,952 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Tahapan Penuntutan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum akan meneliti berkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk penetapan jadwal sidang.

Pasal yang Disangkakan

Sri Purnomo dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, SP juga dijerat Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Fakta Utama Kasus Sri Purnomo

  • Tersangka: Sri Purnomo (SP), mantan Bupati Sleman (2010–2015, 2016–2021).
  • Kasus: Dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dari Kementerian Keuangan.
  • Modus: SP menerbitkan Peraturan Bupati No. 49/2020 yang mengatur pemberian hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata/rintisan wisata yang seharusnya menjadi penerima.
  • Kerugian negara: Rp 10,95 miliar (hasil audit BPKP DIY).
  • Status hukum:
  • Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
  • Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) pada 8 Desember 2025.
  • SP ditahan 20 hari ke depan, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
  • Pasal sangkaan:
  • Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Tambahan: Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Apa Itu P21?

Dalam proses penanganan perkara pidana di Indonesia, terdapat beberapa kode administrasi yang digunakan untuk menandai status berkas perkara: P18, P19, dan P21.

  • P18: Jaksa menerima berkas perkara dari penyidik.
  • P19: Berkas perkara dinilai belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
  • P21: Berkas perkara dinyatakan lengkap, baik dari sisi formil (administrasi) maupun materiil (substansi).

Dengan keluarnya P21, tanggung jawab perkara beralih dari penyidik (kepolisian) ke penuntut umum (kejaksaan).

Tahapan Setelah P21

  • Pelimpahan Tahap II: Setelah P21, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
  • Penyusunan Dakwaan: Jaksa meneliti kembali berkas, lalu menyusun surat dakwaan.
  • Pelimpahan ke Pengadilan: Berkas perkara dan dakwaan dilimpahkan ke pengadilan untuk penetapan jadwal sidang.
  • Proses Persidangan: Tersangka mulai diadili di pengadilan tindak pidana korupsi atau pengadilan umum sesuai jenis perkara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan