
Investigasi Dugaan Penggelapan Dana Bansos di Lombok Timur
Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Lombok Timur sedang melakukan investigasi terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) yang dilaporkan oleh masyarakat. Kasus ini melibatkan oknum Agen BRILink di Desa Pringgasela Selatan, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pimpinan Kantor Cabang (Pinca) BRI Selong, Allan Arya Utama, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa jika terbukti adanya tindakan penyalahgunaan wewenang, maka BRI akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sedang melakukan investigasi terkait kasus dugaan penggelapan uang bansos tersebut," ujar Allan saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa BRI hanya bertugas sebagai bank penyalur, sementara data penerima dan jumlah bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
"Kami hanya menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," tambah Allan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, Jamaluddin Sayuti, menegaskan bahwa tindakan penggelapan dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Pringgasela Selatan tidak dapat dibenarkan baik secara administratif maupun hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan bidang terkait, termasuk Koordinator PKH Kabupaten, untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Jika benar terjadi, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kami sudah perintahkan untuk diproses dan diverifikasi langsung di lapangan," jelas Jamaluddin.
Proses Verifikasi dan Penanganan Kasus
Dinas Sosial Lotim mengklaim bahwa tim telah diturunkan untuk memverifikasi serta memproses temuan di lapangan. Mereka juga menekankan bahwa kasus ini tidak dapat dibenarkan dan harus segera ditindaklanjuti.
Selain itu, BRI juga menegaskan bahwa mereka akan memproses oknum Agen BRILink jika terbukti bersalah. Allan Arya Utama menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
- Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak terkait:
- Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penggelapan dana Bansos.
- Menurunkan tim verifikasi untuk memproses temuan di lapangan.
- Memastikan bahwa semua prosedur hukum dan administratif dilakukan secara transparan dan akuntabel.
- Mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi.
Komentar dari Pihak Terkait
Allan Arya Utama juga menekankan bahwa BRI hanya bertugas sebagai bank penyalur, sehingga segala kebijakan dan pengelolaan dana Bansos berada di tangan Dinas Sosial. Ia berharap agar masyarakat dapat memahami peran BRI dalam sistem penyaluran bantuan sosial.
Jamaluddin Sayuti menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan respon yang cepat dan tegas jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar