Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Tidak Jelas

Perkembangan Kasus Firli Bahuri yang Tenggelam dalam Kebisingan

Kasus hukum yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berjalan di tempat. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada perkembangan signifikan yang terjadi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, tampak bungkam saat diminta mengungkapkan informasi terbaru tentang kasus ini.

Pada acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Edy hanya menjawab singkat saat ditanya tentang kelanjutan kasus Firli. “Tanya ke Pak Kabid Humas saja, ya,” ujarnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pihaknya masih berusaha memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa atas berkas perkara Firli. “Masih berjalan, kami masih perlu memenuhi materi penyidikan ke kejaksaan,” kata Ade Safri pada 12 Juni 2025.

Ade juga menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penyusunan berkas perkara Firli. “Pemenuhan P-19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan,” ujar Ade ketika ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya pada 15 April 2025.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat, di mana Firli diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pada 6 Oktober 2025 lalu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo, berjanji akan kembali mengoordinasikan perkara tersebut dengan Polda Metro Jaya. “Nanti kita tanyakan, saya ingat (kasusnya) pokoknya nanti saya tanyakan,” ujar Cahyono.

Cahyono sebelumnya juga berjanji akan mengambil tindakan sesuai aturan terhadap Firli. “Nanti dipanggil lagi dengan perintah membawa atau apapun itu,” ucap Cahyono saat ditemui wartawan di kantornya pada 13 Januari 2025.

Meski begitu, Cahyono tidak menjelaskan secara lugas tindakan Kortastipidkor Polri untuk menuntaskan perkara Firli. Dia hanya menyebut akan memproses perkara itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Namun, Cahyono tetap percaya diri bahwa perkara yang melibatkan Firli tersebut dapat tuntas secepatnya. “Pak Kapolda Metro Jaya mempunyai komitmen untuk penyelesaian. Kami sudah berkoordinasi dan kami yakin kasus ini akan selesai,” ujar Cahyono.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan