Kasus kekerasan atasan di Polres Malteng masih diproses Propam

Kasus kekerasan atasan di Polres Malteng masih diproses Propam

Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Atasan di Polres Maluku Tengah

Kasi Humas Polres Maluku Tengah, IPTU. Ahmad Yani Rumasoreng, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan kekerasan atasan terhadap MN, seorang anggota Satuan Samapta, masih dalam proses penanganan oleh Propam. Ia menjelaskan bahwa kasus ini belum memasuki tahapan lanjutan.

“Masih dalam penanganan Propam, belum ada penanganan lanjut,” ujar IPTU. Ahmad melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (3/1/2026).

IPTU. Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan perkembangan terkini tentang kasus tersebut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang dirilis secara resmi.

Berdasarkan informasi terbaru, Propam Polres Maluku Tengah telah memeriksa empat orang saksi, salah satunya adalah Kasat Samapta Polres Maluku Tengah, AKP. Rido Masihin. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi terkait dugaan kekerasan fisik yang dialami seorang anggota polisi.

Sebelumnya, seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh atasannya. Dugaan tersebut muncul setelah unggahan akun Facebook Chey Nanlohy, Sabtu (27/12/2025). Dalam unggahannya, Chey Nanlohy menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan kekerasan yang dialami adik kandungnya. Ia secara terbuka menunjukkan pesan kepada Kasat Samapta Polres Maluku Tengah, AKP Rido Masihin, serta pimpinan Polres Maluku Tengah.

Di sisi lain, AKP. Rido Masihin memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Menurutnya, anggota Polres Maluku Tengah bernama Mario Nanlohy diketahui memiliki riwayat tidak patuh dalam menjalankan tugas di Satuan Samapta Polres Maluku Tengah. Hal itulah yang menjadi alasan ia diberi disiplin oleh atasannya.

“Terkait dengan permasalahan awal yang diangkat itu terkait dengan keterlambatan 3 menit yang beredar di medsos. Padahal yang bersangkutan ini sudah seringkali melakukan pelanggaran dalam arti apel terlambat, terus konsumsi miras. Sebagai oknum polisi tentunya tahu bahwa miras dilarang,” ujar Kasat Samapta AKP Rido Masihin.

AKP Rido Masihin menerangkan kronologis kejadian sebelum puncak permasalahan. Kejadian bermula pada malam 24 Desember 2025.

Proses Investigasi dan Tanggapan Terkait

Propam Polres Maluku Tengah telah memeriksa beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Selain AKP. Rido Masihin, empat orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran fakta dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan.

Dari hasil pemeriksaan, diharapkan dapat diperoleh informasi yang jelas mengenai kejadian yang dituduhkan. Proses ini juga akan membantu menentukan apakah ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak tertentu, termasuk kemungkinan tindakan disiplin yang diberikan.

Selain itu, masyarakat dan media massa tetap menantikan pengumuman resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini. Dengan adanya proses investigasi yang terbuka, diharapkan bisa memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat luas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan