
Pemkab Gunungkidul Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Berdirinya Safe House
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) telah resmi membuka safe house atau rumah aman yang berlokasi di lingkungan Bangsal Sewokoprojo. Fasilitas ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran negara dalam melindungi perempuan dan anak dari ancaman kekerasan.
Keberadaan safe house ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Gunungkidul. Plt Kepala Dinsos P3A Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) telah menangani sebanyak 122 kasus. Jumlah tersebut terdiri dari 38 kasus kekerasan terhadap perempuan, 83 kasus kekerasan terhadap anak, serta 1 kasus yang melibatkan laki-laki.
Selain itu, terdapat sekitar 126 calon pengantin di bawah usia 19 tahun yang harus menjalani proses konseling. Markus mengungkapkan bahwa selain kekerasan fisik, pihaknya juga memberikan perhatian besar pada tingginya angka permohonan dispensasi nikah.
Rehabilitasi Gedung untuk Fungsi Pelayanan yang Lebih Baik
Rehabilitasi gedung UPT PPA dilakukan untuk meningkatkan fungsi pelayanan yang lebih representatif. Gedung yang sebelumnya merupakan bekas kantor Inspektorat dan Dinas Kebudayaan kini dirancang agar mampu mendukung berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan dan identifikasi kasus, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum melalui kolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Selain itu, fasilitas ini juga akan digunakan untuk rehabilitasi sosial dan reintegrasi korban ke masyarakat. Dengan begitu, para korban bisa mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara holistik sebelum kembali menjalani kehidupan sosial.
Tempat Aman bagi Korban Kekerasan
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menegaskan bahwa gedung baru ini harus benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para korban kekerasan. Selama ini, banyak korban enggan melapor karena ketiadaan ruang perlindungan yang memadai serta kekhawatiran akan intimidasi jika harus kembali ke lingkungan asalnya.
“Perempuan adalah tiang negara. Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban konstitusional dan moral untuk menjaga masa depan bangsa,” ujarnya.
Bupati juga berharap seluruh jajaran UPT PPA memberikan pelayanan dengan hati, penuh empati, dan integritas melalui semangat “NES” (Normatif, Empati, Simpati, dan Solutif) yang diusung Dinsos P3A Gunungkidul.
Harapan Pemkab untuk Masa Depan yang Lebih Aman
Dengan penguatan fasilitas ini, Pemkab Gunungkidul berharap UPT PPA dapat menjadi payung perlindungan yang kokoh bagi perempuan dan anak di tengah tingginya kasus kekerasan. Selain itu, safe house ini juga akan menjadi ruang pemulihan yang aman sebelum para korban kembali menjalani kehidupan sosial secara lebih berdaya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar