
Kasus Perundungan di Tasikmalaya: Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang Masih Menjadi Isu Mendesak
Peristiwa perundungan terhadap seorang remaja perempuan asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, kembali memicu kekhawatiran masyarakat. Kasus ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri. Aksi yang viral di media sosial itu menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi generasi muda di kota tersebut.
Menurut laporan yang beredar, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis. Dalam rekaman video yang beredar, korban disebut ditampar, dijambak, disiram air, hingga diancam didorong ke kolam oleh pelaku. Tindakan tersebut dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak dasar anak serta perempuan.
Layla Safitri, Ketua KOPRI Cabang Kota Tasikmalaya, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan perundungan ini. Baginya, kekerasan yang dialami korban tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa KOPRI siap menjadi pendukung utama korban dalam upaya menolak segala bentuk kekerasan dan perundungan.
Layla juga berharap proses hukum dalam kasus ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sambil tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak. “Perempuan berhak merasa aman, dihormati, dan dilindungi. Tidak ada ruang bagi kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, Layla mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, pendidik, dan pemerintah daerah, untuk memperkuat edukasi dan pendampingan psikososial bagi remaja. Ia menilai pentingnya membangun kesadaran bersama untuk mencegah kekerasan di masa depan.
Peningkatan Signifikan dalam Kasus Kekerasan
Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tasikmalaya, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sepanjang tahun 2025, terdapat 198 kasus, meningkat dari 164 kasus pada tahun sebelumnya.
Epi Mulyana, Kepala UPTD PPA Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa tren ini menunjukkan bahwa tembok ketakutan di kalangan anak dan remaja mulai runtuh. Dengan hadirnya UPTD PPA, ia berharap para korban merasa lebih berdaya untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.
“Kasusnya naik, sekarang per 8 Desember 2025 sudah 198 kasus. Tahun sebelumnya 164 kasus. Para korban kini berani bersuara,” ujar Epi saat ditemui di Bale Kota.
Dari rincian laporan tersebut, kasus asusila masih mendominasi, diikuti oleh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), persetubuhan anak, hingga sengketa hak asuh. Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban.
Namun, di balik kerja keras UPTD PPA menangani laporan-laporan tersebut, terdapat kondisi internal yang memprihatinkan. Epi mengungkapkan bahwa ratusan kasus berat itu ditangani dengan sumber daya manusia yang sangat terbatas, hanya satu orang yang bekerja tanpa dukungan tim memadai.
Hingga kini, Kota Tasikmalaya juga belum memiliki Rumah Aman (Safe House) maupun rumah singgah bagi korban. “Kami butuh lokasi khusus yang layak. Saat ini penanganan masih dilakukan sendiri, bahkan dengan biaya sendiri. SDM belum cukup,” ungkapnya.
Keberadaan Rumah Aman dan alokasi anggaran khusus tidak lagi sebatas harapan, melainkan kebutuhan mendesak demi menjamin pemenuhan hak-hak korban, terutama anak.
UPTD PPA berencana memperkuat langkah preventif melalui strategi jemput bola, seperti roadshow dan pembinaan masif ke berbagai lapisan masyarakat. Epi menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, apalagi dijadikan ajang klaim prestasi antarinstansi.
“Kita harus bergerak bersama. Tujuannya agar masyarakat paham, tidak gegabah, dan angka kasus bisa ditekan,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar