
Misteri Ketenangan di Puncak Gunung Sangeang Api
Kota Bima – Masih menjadi misteri hilangnya Kifen Jamrud (18) di kawasan Gunung Sangeang Api. Sudah lebih dari dua minggu berlalu sejak remaja itu dilaporkan menghilang, namun jejaknya masih nihil. Masyarakat dan pihak kepolisian terus mencari jawaban atas peristiwa yang menimpa remaja tersebut.
Di tengah pencarian yang tidak membuahkan hasil, polisi justru membuka bab baru dengan menetapkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang telah memicu banyak tanda tanya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Koncoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini kasus orang hilang tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu sore, 3 Januari 2026 di Mapolres Bima Kota. Ia menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan dan menjadi atensi serius.
Kifen dilaporkan menghilang sejak 13 Desember 2025 di Pulau Sangiang, wilayah dengan medan ekstrem dan minim akses. “Kasus ini masih misterius. Kami belum menemukan keberadaan korban, namun penyelidikan terus berjalan dan menjadi atensi serius kami,” tegas Kapolres.
Untuk mengungkap keberadaan Kifen, Polres Bima Kota telah membentuk Satuan Tugas Pencarian Orang Hilang. Tim ini melibatkan Polsek Wera, Tim SAR kabupaten dan provinsi NTB, Tagana, hingga personel Brimob. Namun upaya pencarian Kifen berulang kali terhambat oleh cuaca buruk, kabut tebal, serta kondisi alam yang sangat terjal.
Di tengah upaya pencarian itulah, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang yang diduga digunakan saat berburu. Dari hasil pengembangan, salah satu rekan korban berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat. Kapolres menegaskan, meski penetapan tersangka senjata api merupakan perkara terpisah, namun tidak dapat dilepaskan dari rangkaian peristiwa hilangnya Kifen Jamrud.
Dalam operasi pencarian terakhir, tim gabungan hanya menemukan kerangka kepala, tanduk dan tulang menjangan di lokasi perburuan. Tidak ada jejak korban, hal ini tentunya mempertebal spekulasi dan keprihatinan publik.
“Kami berkomitmen mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya. Penyelidikan akan terus kami dalami hingga terang benderang. Kami juga meminta masyarakat untuk membantu kami serta bijak dalam bermedia sosial,” pungkas Kapolres.
Upaya Pencarian yang Berat
Pencarian terhadap Kifen Jamrud dilakukan dengan berbagai metode dan tim yang terdiri dari berbagai instansi. Berikut adalah beberapa langkah yang telah dilakukan:
- Tim SAR kabupaten dan provinsi NTB
- Personel Brimob
- Polsek Wera
- Tagana
Namun, kondisi alam yang ekstrem dan cuaca buruk sering kali menghambat proses pencarian. Kabut tebal dan medan yang terjal membuat setiap langkah menjadi lebih sulit.
Penemuan Senjata Api Rakitan
Selama proses pencarian, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata ini diduga digunakan saat berburu dan menjadi bagian dari penyelidikan terkait hilangnya Kifen. Penemuan ini memberikan petunjuk penting bagi penyidik.
Tersangka yang Ditahan
Salah satu rekan korban, berinisial A, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Bima Kota. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Komentar dari Kapolres
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Koncoro, menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan. Ia juga meminta masyarakat untuk membantu dan tetap bijak dalam menggunakan media sosial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar