
Capaian Kejari Purwokerto dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menunjukkan kinerja yang signifikan dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2025, terutama dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Dalam kegiatan ini, Kejari Purwokerto mengungkapkan berbagai perkara korupsi yang telah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), mulai dari tahap penyidikan hingga eksekusi.
Perkara Korupsi yang Ditangani
Selama tahun 2025, Kejari Purwokerto menangani tiga perkara korupsi dalam tahap penyidikan, serta satu perkara masuk tahap penuntutan. Berikut adalah rincian perkara tersebut:
-
Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018 - 2023)
Kejaksaan menyidik dugaan korupsi penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas sejak tahun 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp180 juta. -
Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden (2018 - 2024)
Perkara kedua terkait dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. -
Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023 - 2024)
Penyidik juga menelusuri penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang dikelola kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada 2023 - 2024. Kerugian negara tercatat sebesar Rp2.252.998.200.
Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp6.732.998.200.
Perkara Korupsi yang Masuk Tahap Penuntutan
Pada tahun 2025, ada satu perkara korupsi yang masuk tahap penuntutan, yakni dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan. Majelis hakim pengadilan tipikor Semarang memutus lebih ringan: pidana penjara 2 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Putusan kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara 4 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Perkara ini kini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan yang diajukan pada 20 November 2025.
Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Jalur Ganda Rel Kereta Api
Sepanjang 2025, Kejari Purwokerto juga mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016:
-
Moch. Waluyo bin Kartadi
Terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.883.500.000, subsider 3 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan dan telah disetorkan ke Kas Negara Cq. PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025. -
Soesianto Wibowo Adi Putro
Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp400.000.000,- subsider 4 bulan.
Pandangan Kepala Kejari Purwokerto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi yang ditangani jajarannya umumnya berawal dari niat memuluskan kepentingan pribadi. Menurutnya, selalu ada unsur keserakahan dalam setiap modus yang terungkap.
"Contohnya, ada modus seolah-olah terdapat susu yang tidak dimanfaatkan, kemudian dijual dan digunakan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, harga penjualannya pun ditetapkan tidak sesuai semestinya," ujarnya.
Gloria menegaskan semangat pemberantasan korupsi yang dibawa Kejari Purwokerto adalah demi kemakmuran masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Komitmen Masa Depan
Ke depan, Kejari Purwokerto berkomitmen memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. "Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Gloria juga menyebutkan laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong minim. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara. "Semua laporan yang masuk akan kami proses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar