
Kejaksaan Negeri Purwokerto Menangani 6 Perkara Korupsi pada Tahun 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto telah menangani total enam perkara korupsi sepanjang tahun 2025, yang mencakup berbagai tahapan mulai dari penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. Berikut adalah rincian perkara korupsi yang ditangani oleh Bidang Pidsus Kejari Purwokerto:
1. Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria
Perkara pertama terkait dugaan korupsi penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas. Penyidikan dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp180 juta.
2. Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden
Perkara kedua mengenai dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
3. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang
Perkara ketiga terkait dengan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang dikelola kelompok simpan pinjam perempuan (SPP). Kerugian negara tercatat sebesar Rp2.252.998.200.
Total kerugian negara dari tiga perkara tersebut mencapai Rp6.732.998.200.
4. Dugaan Penyimpangan Dana Eks-PNPM Kecamatan Jatilawang
Pada tahun 2025, satu perkara korupsi masuk tahap penuntutan, yaitu dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan. Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang lebih ringan, yaitu pidana penjara 2 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Putusan kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara 4 tahun, uang pengganti Rp747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Perkara ini kini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan diajukan pada 20 November 2025.
5. Eksekusi Terpidana Kasus Proyek Jalur Ganda Rel Kereta Api
Selain itu, Kejari Purwokerto juga mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016. Berikut detailnya:
-
WLY
Terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.883.500.000, subsider 3 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti telah disetorkan ke Kas Negara Cq. PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025. -
SWA
Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp400.000.000,- subsider 4 bulan.
Penjelasan Kepala Kejari Purwokerto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi yang ditangani jajarannya umumnya berawal dari niat memuluskan kepentingan pribadi. Ia menyebutkan bahwa selalu ada unsur keserakahan dalam setiap modus yang terungkap.
"Contohnya, ada modus seolah-olah terdapat susu yang tidak dimanfaatkan, kemudian dijual dan digunakan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, harga penjualannya pun ditetapkan tidak sesuai semestinya," ujarnya.
Gloria menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dibawa Kejari Purwokerto adalah demi kemakmuran masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Komitmen Kejari Purwokerto untuk Masa Depan
Ke depan, Kejari Purwokerto berkomitmen memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
"Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Gloria juga menyebutkan bahwa laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong minim. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara.
"Semua laporan yang masuk akan kami proses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar