Kasus korupsi bupati Lampung Tengah terbongkar: dana haram digunakan untuk bayar utang kampanye

Kasus korupsi bupati Lampung Tengah terbongkar: dana haram digunakan untuk bayar utang kampanye

Penyelidikan KPK Mengungkap Motif Korupsi Bupati Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap motif di balik dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya (AW). Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa uang hasil rasuah digunakan oleh Bupati untuk membayar utang pinjaman bank yang dipakai saat kampanye tahun 2024. Fakta ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (11/12/2025).

Aliran Dana: Dari Operasional Hingga Utang Politik

KPK mencatat total aliran dana yang diterima Ardito Wijaya mencapai Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari fee proyek yang dikumpulkan dari para rekanan. "Total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," ujar Mungki.

Modus Operandi: Patok Fee dan Main "Orang Dalam"

Kasus ini bermula pasca pelantikan Ardito sebagai Bupati pada Februari-Maret 2025. Ia diduga memerintahkan RHS, seorang anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui mekanisme e-katalog.

Mungki menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka:

  • Mematok Fee: Pada Juni 2025, Ardito diduga menetapkan fee sebesar 15-20 persen dari nilai proyek.
  • Nepotisme: Rekanan yang dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri.
  • Struktur Terorganisir: Ardito meminta RHS berkoordinasi dengan ANW (Plt. Kepala Bapenda/kerabat Bupati) dan ISW (Sekretaris Bapenda) untuk menginstruksikan SKPD memenangkan perusahaan tertentu.

Dari pengkondisian proyek selama Februari hingga November 2025 ini, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui perantara RHS dan adiknya sendiri, RNP.

Kasus Alat Kesehatan Dinas Kesehatan

Selain modus fee proyek umum, KPK juga menyoroti pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Ardito diduga menginstruksikan ANW untuk memenangkan PT EM. Perusahaan tersebut akhirnya mendapatkan tiga paket proyek senilai total Rp3,15 miliar.

Atas "bantuan" tersebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari MLS (Direktur PT EM) melalui perantara ANW.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka:

  • Ardito Wijaya (AW): Bupati Lampung Tengah (2025-2030).
  • RHS: Anggota DPRD Lampung Tengah.
  • RNP: Adik kandung Bupati Lampung Tengah.
  • ANW: Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah (kerabat Bupati).
  • MLS: Pihak swasta (Direktur PT EM).

Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan praktik korupsi yang mencederai amanat rakyat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan