Penyelesaian Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 4 Jayapura
Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota telah menyelesaikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Perkara ini terkait pengelolaan dana BOS pada SMA Negeri 4 Kota Jayapura, yang berlangsung mulai dari Tahun Anggaran 2024 hingga Tahun Anggaran 2025 Tahap I.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. Pada hari ini, dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II). Hal ini menjadi langkah penting dalam proses penuntutan kasus korupsi yang terjadi di sekolah tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, saat dikonfirmasi membenarkan penyelesaian kasus korupsi tersebut. Tersangka yang terlibat adalah seorang perempuan berinisial PU (46), yang merupakan ASN dan menjabat sebagai bendahara BOS sekolah.
Setelah serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Jayapura menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Desember 2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap penuntutan, ujar Kapolresta, Jumat 12 Desember 2025.
Modus Penggelapan Dana BOS
Dalam penjelasannya, Kapolresta menjelaskan bahwa PU (46) diduga menggelapkan uang Negara sebesar Rp2.261.130.000. Penggelapan dilakukan dengan cara melakukan penarikan dana BOS dari rekening sekolah pada Bank Papua tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun pihak terkait lainnya.
Tersangka ini melakukan penarikan dana sebanyak sembilan kali dengan nominal yang berbeda-beda sejak Maret 2024. Aksi tersangka dilakukan dengan memalsukan dan memanipulasi slip penarikan, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, jelas Kapolresta lagi.
Barang Bukti yang Diserahkan
Barang bukti yang diserahkan oleh penyidik antara lain:
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp200 juta.
- Dua bendel dokumen pertanggungjawaban BOS TA 2024.
- Empat puluh bendel dokumen terkait pengelolaan dana BOS termasuk slip penarikan, kwitansi, daftar nominatif, dan dokumen lainnya.

Komitmen Polresta Jayapura Kota dalam Pemberantasan Korupsi
Polresta Jayapura Kota menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU RI No. 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, PU terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol I Dewa Gde Ditua K, S.I.K., M.H., juga menegaskan komitmen Polresta Jayapura Kota dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 4 Jayapura ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap penyalahgunaan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan pendidikan, tegas Kompol Dewa Ditya.
Kompol Dewa juga menuturkan bahwa dengan telah lengkapnya berkas perkara dan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini ke pihak Kejaksaan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akan terus berupaya memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa ini khususnya di wilayah Kota Jayapura, tutup Kompol Dewa Ditya selaku Penyidik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar