Kasus Korupsi Dana Hibah: LP3BH Manokwari Minta Kajati Tangkap Ketua PB PON XX Papua

Kasus Korupsi Dana Hibah: LP3BH Manokwari Minta Kajati Tangkap Ketua PB PON XX Papua

Desakan untuk Menetapkan YW sebagai Tersangka Korupsi

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy menyerukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Nixon Nikolaus Nilla Mahuse dan jajarannya untuk segera menetapkan YW sebagai tersangka. Hal ini dilakukan karena dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh YW terkait pengelolaan dana hibah Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-XX Papua tahun 2021.

YW, yang merupakan Ketua Harian Pengurus Besar PON ke-XX Papua, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Desakan ini muncul setelah empat terdakwa, yaitu VP, RDA, THR, dan RL, telah dihukum oleh pengadilan. Dalam pandangan Warinussy, demi keadilan dan asas kepastian hukum, maka Ketua Harian PB PON ke-XX Papua juga harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya berdasarkan amanat Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warinussy menyatakan bahwa pengembalian uang sejumlah Rp.15 Miliar oleh YW kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan atas tindakan korupsi yang dilakukannya. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tersebut tidak bisa menghapus tindak pidana yang diduga menjadi penyebab adanya dugaan kerugian negara.

"Jadi saudara Kajati Papua dan jajarannya tak perlu ragu untuk melakukan gelar perkara dan meningkatkan segera status YW sebagai tersangka dan segera melakukan langkah pengekangan atas kebebasannya sebagaimana diatur dalam aturan perundangan yang berlaku," tegas Warinussy yang juga penerima penghargaan Tokoh HAM dari Menteri Hak Asasi Manusia tahun 2025 itu.

Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan

Beberapa langkah penting yang seharusnya dilakukan oleh aparat hukum dalam kasus ini antara lain:

  • Menggelar perkara secara mandiri
    Aparat hukum perlu memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara objektif dan transparan. Hal ini bertujuan untuk menghindari bias atau intervensi dari pihak tertentu.

  • Menetapkan status tersangka dengan cepat
    Setelah melalui proses gelar perkara, YW harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

  • Melakukan pengekangan terhadap kebebasan tersangka
    Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, pengekangan terhadap kebebasan tersangka diperlukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau tindakan lain yang merugikan proses hukum.

  • Mempertimbangkan kewenangan dan tanggung jawab hukum
    Proses hukum harus dilakukan dengan mempertimbangkan kewenangan dan tanggung jawab yang ada dalam sistem perundang-undangan.

Pentingnya Keberanian dalam Penegakan Hukum

Warinussy menilai bahwa keberanian dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, tindakan yang diambil oleh aparat hukum harus selalu didasarkan pada prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Hal ini akan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan