
Penyidikan Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Tetap Berjalan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 tetap berlanjut. Meskipun berkas perkara mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke penuntut umum, proses hukum tidak berhenti pada satu tersangka.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 10 miliar. Pasal 55 ayat (1) KUHP yang disangkakan kepada SP menunjukkan indikasi adanya pelaku lain dalam kasus ini.
“Saat ini kami sedang menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut. Soal tersangka kedua, secepatnya. Tapi kami tidak bisa berandai-andai kapan waktunya. Semua sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” ujar Bambang, Senin (8/12/2025).
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi. Namun, Kejari Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut.
SP diduga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 yang mengatur pemberian hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya. Audit BPKP DIY mencatat kerugian negara mencapai Rp 10,952 miliar.
Proses Hukum
Pelimpahan tahap dua dilakukan pada Senin (8/12/2025), mencakup tersangka dan barang bukti. SP ditahan selama 20 hari ke depan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan sebelum sidang dimulai.
Pasal yang Disangkakan
Beberapa pasal yang disangkakan kepada SP antara lain:
- Primer: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
- Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
- Tambahan: Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Langkah-Langkah yang Dilakukan
Kejari Sleman terus melakukan investigasi untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, pihak kejaksaan juga menyiapkan berbagai dokumen hukum yang diperlukan untuk persidangan.
Tantangan dalam Penyidikan
Meski penyidikan berjalan lancar, ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh tim penyidik. Salah satunya adalah keterbatasan waktu dalam menyelesaikan penyidikan. Selain itu, adanya kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat membuat proses penyidikan menjadi lebih kompleks.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Sleman berharap agar proses hukum ini dapat segera selesai dan memberikan keadilan bagi korban dugaan korupsi ini. Selain itu, mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang ingin melakukan tindakan korupsi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar