Kasus korupsi gerbang rumah jabatan Lamtim memanas: tersangka BL jadi collaborator keadilan

Kasus korupsi gerbang rumah jabatan Lamtim memanas: tersangka BL jadi collaborator keadilan

Langkah Berani BL sebagai Justice Collaborator

Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 menghadapi fase yang semakin intens. Salah satu tersangka utama, BL, mengambil inisiatif penting dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tindakan ini dianggap memiliki potensi besar untuk membuka tabir dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum terungkap dalam penyidikan.

Kuasa hukum BL, Nopan Shidarta SH, menjelaskan bahwa kliennya telah menyampaikan permohonan resmi pengajuan JC sejak November 2025. Permohonan tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan BL untuk membantu penyidik dalam memetakan dan mengungkap rangkaian peristiwa yang selama ini tertutup.

Klien saya menyatakan kesediaannya menjadi Justice Collaborator setelah saya tanyakan langsung kepada beliau. Surat pengajuan juga telah kami kirimkan ke Kejati Lampung. Beliau ingin mempermudah upaya penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, ujar Nopan, Kamis, 11 Desember 2025.

Nopan menambahkan bahwa BL berkomitmen memberikan keterangan secara menyeluruh di persidangan mengenai alur kasus yang diduga merugikan negara hingga mencapai 3,8 miliar rupiah. Menurutnya, persidangan akan menjadi panggung utama yang mengungkap fakta sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kami siap membongkar semuanya di persidangan. Siapa pun pihak yang ikut terlibat nantinya akan terlihat dengan sendirinya dalam proses tersebut. Untuk saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tidak perlu ada kegaduhan sebelum waktunya, tambahnya.

Dalam penjelasannya, Nopan juga menguraikan dasar hukum pengajuan Justice Collaborator. Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korbanyang telah direvisi dari UU Nomor 13 Tahun 2006menyebutkan bahwa saksi pelaku yang dapat menjadi JC adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang secara aktif membantu penegak hukum mengungkap tindak pidana.

Keterlibatan BL dengan Mantan Bupati MDR

BL disebut-sebut merupakan orang dekat sekaligus kepercayaan dari mantan Bupati Lampung Timur, MDR. Kedua nama tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Gerbang Rumah Jabatan yang memiliki nilai kontrak mencapai 6,88 miliar rupiah. Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan mulai dari tahapan perencanaan hingga realisasi alokasi anggaran.

Penyidik Kejati Lampung hingga kini masih aktif memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Langkah ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam memuluskan proyek tersebut. Pola aliran dana, perintah-perintah internal, dan catatan administrasi menjadi titik fokus untuk melihat gambaran lebih besar dari kasus ini.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, BL diketahui bertindak atas perintah MDR untuk mengambil sejumlah uang dari seseorang lalu menyerahkannya kepada pihak lain. BL mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber uang tersebut maupun peruntukannya. Pengakuan tersebut membuat penyidik semakin intens menelusuri aliran dana dengan pendekatan follow the money.

Potensi Perubahan dalam Penyidikan

Pengajuan BL sebagai Justice Collaborator kini menjadi sorotan publik. Langkah ini berpotensi menjadi titik balik besar dalam penyidikan, terutama jika BL benar-benar membuka seluruh fakta yang sebelumnya tertutup rapat. Masyarakat menantikan apakah proses hukum ini akan mengungkap aktor-aktor lain yang selama ini berada di luar sorotan, atau justru menjadi awal dari rangkaian panjang kasus korupsi baru di Lampung Timur.

Dengan langkah BL yang berani, masyarakat berharap bisa mendapatkan kejelasan tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dari sini, diharapkan transparansi dan keadilan dapat tercapai, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum bisa kembali pulih.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan