Kasus Korupsi Modal Tanimbar Energi: Berkas Petrus Fatlolon dan Dua Terdakwa Lainnya Disiapkan

Kasus Korupsi Modal Tanimbar Energi: Berkas Petrus Fatlolon dan Dua Terdakwa Lainnya Disiapkan

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sedang menyelesaikan seluruh administrasi untuk proses tahap lanjut kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. Anggaran yang diterima oleh perusahaan ini dalam kasus korupsi ini mencapai sebesar Rp. 6.251.566.000,-. Jumlah kerugian ini setara dengan seluruh dana penyertaan modal yang dicairkan.

Anggaran miliaran rupiah ini berasal dari anggaran APBD. Pada Kamis, 20 November 2025, Kejaksaan Negeri KKT telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan selaku Direktur Utama, dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan.

“Perkara masih tahap penyidikan. Sementara masih proses pemberkasan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi aiotrade, Selasa (2/12/2025). Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Peran Penting Mantan Bupati dalam Penganggaran

Dalam laporan sebelumnya, Kejaksaan Negeri KKT menegaskan bahwa Mantan Bupati Kabupaten KKT, Petrus Fatlolon, memiliki peran penting dalam penganggaran APBD yang diserahkan kepada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022. Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama, menjelaskan bahwa fakta penyidikan menunjukkan rangkaian penganggaran dan pencairan dana penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi berlangsung sepenuhnya di bawah kendali dan persetujuan Petrus Fatlolon.

Saat itu, Petrus menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS/Pemegang Saham PT. Tanimbar Energi. Dengan kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut, setiap permohonan pencairan dana dari PT Tanimbar Energi hanya dapat diproses setelah adanya instruksi dan disposisi langsung dari Petrus Fatlolon.

Selama periode tersebut, PT Tanimbar Energi mengajukan permohonan anggaran dan pencairan dana penyertaan modal yang seluruhnya disetujui oleh Petrus Fatlolon, sehingga Pemerintah Daerah mencairkan anggaran sebesar Rp. 6.251.566.000,-. Dana tersebut terdiri dari:

  • Rp. 1.500.000.000,- pada tahun 2020,
  • Rp3.751.566.000,- pada tahun 2021,
  • Rp1.000.000.000,- pada tahun 2022.

Seluruh pencairan tersebut ditetapkan dalam APBD dan dilakukan oleh BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan persetujuan tertulis dari Petrus Fatlolon.

Pelanggaran dalam Pencairan Dana

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari KKT bahwa penyidik menemukan bahwa persetujuan pencairan dana tersebut diberikan oleh Petrus Fatlolon meskipun PT. Tanimbar Energi tidak memiliki dokumen fundamental yang wajib dimiliki oleh BUMD, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis dan analisis investasi, serta tidak pernah dilakukan audit akuntan publik.

PT. Tanimbar Energi juga tidak menghasilkan deviden maupun kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Dalam kondisi demikian, pencairan dana seharusnya tidak layak diproses, namun seluruh permohonan tetap disetujui oleh Petrus Fatlolon tanpa mekanisme kelayakan yang semestinya.

Penggunaan Dana yang Tidak Sesuai Peruntukan

Dana penyertaan modal yang telah dicairkan tersebut kemudian terbukti digunakan tidak sesuai peruntukan, karena dialokasikan untuk kebutuhan operasional internal seperti:

  • Pembayaran gaji dan honorarium direksi serta komisaris,
  • Biaya perjalanan dinas,
  • Pengadaan barang-barang kantor seperti meja, kursi, sofa, dan laptop.
  • Digunakan untuk membentuk usaha bawang yang tidak sesuai dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan usaha migas sebagaimana tujuan awal pemberian penyertaan modal dalam pembentukan PT Tanimbar Energi.

Penyimpangan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.251.566.000,-, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.

Penahanan Sementara Tersangka

Berdasarkan keseluruhan fakta penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan adanya peran sentral Petrus Fatlolon dalam penyimpangan tata kelola penyertaan modal, yang dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya. Maka untuk menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah potensi hambatan dalam proses hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan sementara terhadap Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel F.G.B. Lusnarnera, yang ditahan secara terpisah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan