Kasus Korupsi MTN Bank NTT: Pengacara Bantah Aliran Dana ke Alex Riwu Kaho

Kasus Korupsi MTN Bank NTT: Pengacara Bantah Aliran Dana ke Alex Riwu Kaho

Penjelasan Kuasa Hukum Terkait Kasus Pembelian Produk MTN

Apolos Djara Bonga, kuasa hukum eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho, menegaskan bahwa tidak ada aliran dana pribadi yang masuk ke kliennya dari pembelian produk MTN yang mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar. Pernyataan ini disampaikan usai penahanan klienya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (12/12/2025). Alex sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/12/2025).

Perbedaan Pandangan Mengenai Unsur Kehati-hatian

Apolos menyatakan bahwa pihaknya dan penyidik Kejati NTT memiliki pandangan berbeda terkait unsur kehati-hatian dalam transaksi pembelian produk MTN. Menurut kuasa hukum tersebut, penyidik dianggap tidak mempertimbangkan kehati-hatian yang dilakukan oleh Alex selama proses transaksi.

Ia menekankan bahwa saat itu, Alex masih menjabat sebagai Kepala Divisi Treasury Bank NTT dan telah menjalani standar operasional prosedur (SOP). Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan lembaga pengawas.

Metode Transaksi yang Sama Digunakan Sebelumnya

Apolos juga menyebut bahwa metode yang digunakan dalam pembelian produk MTN sama dengan transaksi lainnya yang melibatkan surat berharga. Bahkan, transaksi serupa pernah dilakukan dengan perusahaan lain dan memberikan keuntungan mencapai Rp 1 Triliun. Metode yang sama juga digunakan dalam pembelian produk PT SNP.

"Sebelumnya dilakukan investasi yang sama namun dengan perusahaan lain yang mendapat keuntungan mencapai Rp 1 Triliun, namun metodenya sama dengan PT SNP," jelas Apolos.

Tidak Ada Aliran Dana ke Alex

Menurut Apolos, tindakan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya tidak dapat dibuktikan karena sudah sesuai dengan SOP. Ia bahkan menyebut Alex sebagai orang yang tertuduh.

Apolos menjelaskan bahwa Alex menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka lain. Orang tersebut sengaja meningkatkan rating perusahaan yang cukup baik dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian surat berharga tersebut, dua bulan kemudian perusahaan tersebut dikatakan bermasalah.

"Kebetulan saja ini orang penipu besar ini. Tidak saja bank NTT, ada 18 bank lainnya tertipu. Beda hal dengan bank lain karena mereka terima gratifikasi sedangkan pak Alex tidak ada, hasil PPATK," ujarnya.

"Tidak ada aliran dana satu sen pun yang masuk ke Pak Alex," tambah Apolos.

Proses Investasi via Email

Apolos menjelaskan bahwa investasi MTN dilakukan melalui email. Ia menegaskan bahwa Alex tidak pernah melakukan komitmen apapun dengan pihak lain. Saat itu, PT SNP selaku penyedia produk juga dalam rating yang baik, apalagi perusahaan turut dalam pemantauan OJK. Setelah pembelian produk, dua bulan kemudian perusahaan itu baru dikatakan bermasalah.

Tanggung Jawab dan Upaya Hukum Lanjutan

Meski demikian, Alex tetap bertanggung jawab atas tuduhan tersebut. Pihaknya sedang memikirkan untuk upaya lanjutan. Namun, akan didahului dengan penangguhan penahanan terhadap Alex.

Apolos tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai penetapan tersangka pada kliennya oleh penyidik Kejati NTT. Selebihnya, menurut dia, pembuktian akan dilakukan di persidangan.

"Saya tidak berani mengatakan ini cacat tapi nanti kita akan buktikan. Kita mendalilkan benar atau tidak, saya kira nanti ada hakim yang menilai," kata Apolos.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan