Kasus Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Polda Bengkulu Temukan Tersangka Baru

Kasus Korupsi PDAM Tirta Hidayah, Polda Bengkulu Temukan Tersangka Baru

Penyidikan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Terus Berkembang

Penyidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah di Kota Bengkulu terus berjalan. Polda Bengkulu menyatakan bahwa proses hukum belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, ada kemungkinan munculnya tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang masih berlangsung.

Maghfira mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup peluang untuk menetapkan tersangka tambahan jika ditemukan bukti yang menguatkan. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus digali, khususnya terkait mekanisme penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah.

"Untuk tersangka lain kami mohon dukungannya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan kita tetapkan," ujar Maghfira dalam pernyataannya pada Jumat (12/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah masih jauh dari kata selesai dan membuka ruang bagi pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Maghfira menyebutkan bahwa pihaknya akan memantau fakta-fakta yang muncul di persidangan. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses penuntutan agar semua aspek kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus melimpahkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (9/12/2025).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah: - SB, Direktur Perumda Tirta Hidayah - YP, Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah untuk periode April 2022Juli 2024 - EH, Kepala Subbagian Water Meter

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, memastikan bahwa pihaknya telah menerima berkas dan para tersangka. Ia menegaskan bahwa penahanan terhadap ketiga orang tersebut akan dilakukan di Rutan Malabero Bengkulu selama masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

"Setelah ini akan segera diproses untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor Pengadilan Negeri Bengkulu," ujar Arief, Selasa (9/12/2025).

Barang Bukti yang Diserahkan

Selain menyerahkan tiga tersangka, penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Sertifikat tanah
  • Uang tunai lebih dari Rp300 juta
  • Dua unit mobil
  • Beberapa telepon genggam
  • Dokumen-dokumen terkait proses penerimaan dan pengelolaan pegawai

Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan, termasuk mengungkap alur dugaan penyimpangan serta peran masing-masing tersangka.

Modus Operasi Korupsi yang Diduga Dilakukan

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang melibatkan penerimaan uang suap dan gratifikasi untuk mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

Kasus yang terjadi antara tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp5,5 miliar. Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menerima uang suap dari 117 orang yang kemudian mengarah pada penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka menjadi PHL.

Total gratifikasi yang diterima para tersangka mencapai Rp9,5 miliar, sementara kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar. Atas kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil menerima sebagian pengembalian uang yang merugikan negara sebesar Rp320 juta.

Tiga Tersangka yang Telah Ditetapkan

Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah. Mereka adalah:

  1. SB, Direktur Perumda Tirta Hidayah
  2. YP, Kepala Bagian Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022 Juli 2024
  3. EH, Kepala Subbagian Water Meter

Ketiga tersangka tersebut telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam tahap II pada Selasa (9/12/2025) lalu. Penyerahan tersebut sekaligus mengalihkan tanggung jawab penahanan dari penyidik kepada pihak kejaksaan.

Penahanan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan di Rutan Malabero Bengkulu selama proses hukum selanjutnya berlangsung.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan