Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook, 12 Perusahaan Laptop Jadi Pemenang

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdapat 12 perusahaan produsen elektronik yang diduga memperoleh keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022. Informasi ini diperoleh saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada periode 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa beberapa perusahaan mendapatkan keuntungan besar dari kasus ini. Berikut adalah daftar perusahaan serta jumlah uang yang diduga diterima:

  • PT Supertone (SPC): Rp44.963.438.116,26
  • PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp819.258.280,74
  • PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp177.414.888.525,48
  • PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp41.178.450.414,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel): Rp2.268.183.071,41
  • PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp341.060.432,39
  • PT Dell Indonesia (Dell): Rp112.684.732.796,22
  • PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp48.820.300.057,38
  • PT Acer Indonesia (Acer): Rp425.243.400.481,05
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281.676.739.975,27

Selain itu, Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi, juga menerima keuntungan sebesar Rp5,15 miliar.

Perkaya Pejabat Kemendikbudristek

Tidak hanya perusahaan, beberapa pejabat di lingkungan Kemendikbudristek juga diduga memperkaya diri sendiri secara tidak sah melalui kasus ini. Beberapa di antaranya adalah:

  • Harnowo Susanto, PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK, menerima uang senilai Rp300 juta.
  • Dhany Hamiddan Khoir, PPK SMA, menerima uang sebesar Rp200 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat.
  • Purwadi Sutanto dan Suhartono Arham, PPK SMA, masing-masing mendapat 7.000 dollar Amerika Serikat.
  • Wahyu Haryadi, PPK SD, menerima Rp35 juta.
  • Nia Nurhasanah, PPK PAUD, menerima Rp500 juta.
  • Hamid Muhammad, Plt. Dirjen PAUD Dasmen, menerima Rp75 juta.
  • Dirjen PAUD Dasmen, Jumeri, menerima uang sebesar Rp100 juta.
  • Susanto menerima uang sebesar Rp50 juta.
  • Muhammad Hasbi, Kuasa Pengguna Anggaran PAUD, menerima sebesar Rp250 juta.

Selain itu, Nadiem Makarim disebut menerima keuntungan sebanyak Rp809,5 miliar, sedangkan Mulyatsyah menerima 120.000 dollar Singapura serta 150.000 dollar Amerika Serikat.

Kerugian Keuangan Negara

Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Saat ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu:

  • Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
  • Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah.
  • Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

Sementara itu, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan. Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron. Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan