
Laporan Kinerja Polresta Banda Aceh Tahun 2025
Polresta Banda Aceh merilis laporan mengenai angka kasus, capaian kinerja serta perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditangani sepanjang tahun 2025. Dalam laporan tersebut, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Heri Purwono menyampaikan bahwa angka kriminalitas di wilayah hukum setempat mengalami penurunan.
Pada semester pertama tahun 2025, tercatat sebanyak 922 kasus yang dilaporkan masyarakat. Kasus-kasus tersebut mencakup pencurian, penipuan, penggelapan, kasus KDRT, narkotika, dan lainnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 378 kasus berhasil diselesaikan secara tuntas, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, pada semester kedua, tercatat 760 kasus yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 628 kasus telah terselesaikan. Berdasarkan tren angka yang dilihat, terjadi penurunan sebesar 162 kasus atau sekitar 18 persen dibandingkan semester pertama.
Kasus-Kasus Kriminal Menonjol
Meski terjadi penurunan secara keseluruhan, terdapat dua kasus kriminal menonjol yang ditangani oleh Polresta Banda Aceh. Kasus pertama adalah pembakaran Dayah Babul Maghfirah, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan perdagangan orang. Kedua kasus ini telah terungkap dan telah dilimpahkan ke jaksa pada 16 September dan 20 November 2025.
Kombes Joko Heri Purwono juga akan segera menjabat sebagai Dirsamapta Polda DIY. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian kasus-kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, kasus kecelakaan lalu lintas di Kota Banda Aceh dan sekitarnya juga mengalami penurunan. Sebanyak 238 kasus lakalantas dilaporkan, dengan 180 kasus telah terselesaikan. Di semester kedua, jumlah kasus lakalantas yang terjadi sekaligus dilaporkan sebanyak 175 kasus, dengan 114 kasus yang terselesaikan. Dengan demikian, tren penurunan mencapai 22 persen.
Penurunan Tren Kasus Narkotika
Di bidang pemberantasan narkotika, terjadi penurunan tren kasus, namun penyelesaiannya meningkat. Hal ini didorong oleh pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Pada semester pertama, tercatat 72 kasus narkotika yang dilaporkan masyarakat, dengan 24 kasus yang terselesaikan. Sementara pada semester kedua, jumlah kasus yang dilaporkan berkurang menjadi 42 kasus, tetapi jumlah penyelesaian meningkat menjadi 70 kasus. Ini menunjukkan bahwa beberapa kasus dari semester pertama ikut diselesaikan pada semester kedua.
Barang bukti yang disita juga meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2024, sebanyak 5,3 kg ganja, 10,2 kg sabu, dan 40 liter miras berhasil diamankan. Sementara di tahun 2025, jumlah barang bukti yang disita meningkat menjadi 6,1 kg ganja, 11,4 kg sabu, dan 12 liter miras.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar