Tim Penyidik KPK Berangkat ke Arab Saudi untuk Menelusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi guna memperdalam dugaan korupsi terkait kuota haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah tiba di lokasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk bertemu dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Kementerian Haji Arab Saudi.
"Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya," jelas Asep. Ia menambahkan bahwa tim akan melakukan penelusuran selama sepekan lebih. Meski begitu, belum ada hasil yang dipublikasikan secara resmi.
Tujuan Kunjungan ke Arab Saudi

Sebelumnya, Asep menjelaskan bahwa pengecekan langsung ke Arab Saudi dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat dan akomodasi pasca adanya kuota tambahan yang diberikan bagi Indonesia. Muncul asumsi bahwa pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50%-50% bagi haji khusus dan reguler dalam rangka penyesuaian ketersediaan tempat dan akomodasi.
Asep menyebutkan bahwa wukuf harus dilakukan di Arafah, sehingga perlu diperiksa apakah ada ketersediaannya. "Tapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota, menambahkan kuota, itu sudah pasti tersedia. Tapi tidak bisa dengan asumsi seperti itu, itu harus dibuktikan," lanjut dia.
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%. Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Dugaan Setoran dari Travel Haji

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Penggeledahan dan Pembatasan Perjalanan Luar Negeri

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.
KPK kini tengah berfokus untuk melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap para travel haji yang kebagian kuota khusus tambahan itu. Sudah lebih dari 350 travel haji di berbagai wilayah Indonesia yang dimintai keterangan. Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar